Penetapan Upah Minimum 2023 Kondusif, Menaker Himbau Jaga Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi para Kepala Daerah ataupun Gubernur yang telah menetapkan dan meresmikan besaran upah minimum (UMP) 2023 yang sebelumnya telah diimbau melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan yang diharapkan dapat menjaga daya beli pada masyarakat.

Dalam pernyataannya tersebut melalui saluran virtual, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan UMP lewat formulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan belum bisa mengakomodasi atau backup kondisi sosial ekonomi masyarakat hingga saat ini. Maka dari itu, pemerintah mengupayakan lewat penetapan UMP baru.

Baca juga Cegah Kenaikan Suku Bunga, Pemerintah Turunkan Pembiayaan Utang

Kebijakan terkait penaikan UMP, Menaker terus mendukung dan mengajak semua pihak untuk segera mengimplementasikan keputusan Gubernur mengenai UMP 2023. Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada semua pihak untuk membantu memperkuat dialog sosial dalam implementasi UMP 2023. Dengan adanya formula yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disinyalir menjadi jalan tengah yang baik bagi pekerja, buruh hingga pengusaha. Lantaran selain daya beli, dalam formula tersebut juga terdapat kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hingga saat ini, telah tercatat penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah menjangkau 33 Gubernur, yang mana rata-rata kenaikan UMP-nya naik mencapai 7,50% dari rentang Alpha 0,20. Terkait hal tersebut, berikut beberapa rincian kenaikan tertinggi hingga terendah UMP pada beberapa daerah:

  • Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi hingga mencapai 9,15%, yang mana pada UMP 2022 sebesar Rp. 2.512.539 lalu naik menjadi Rp. 2.742.476 di tahun 2023.
  • Provinsi Maluku Utara yang mengalami kenaikan terendah hanya sebesar 4%, yang mana UMP Maluku Utara di tahun 2022 sebesar Rp. 2.862.231 lalu naik menjadi Rp. 2.976.720 di tahun 2023.

Baca juga Fun Fact Hari Keuangan Nasional, Ini Dia Yang Perlu Kamu Ketahui!

Dalam hal ini, Menaker mengimbau bagi para kepala daerah atau Gubernur untuk segera menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada 28 November 2022 dan untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Sebagai informasi, bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan Pemenaker Nomor 18 Tahun 2022 hanya berlaku bagi pekerja ataupun buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah dan Upah Minimum ini akan berlaku secara efektif pada awal Januari 2023 mendatang.