Penerimaan Pajak per November 2025 Baru Capai 74,65%, DJP Bantah Praktik Ijon

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 sebesar Rp1.634,43 triliun. Capaian ini setara dengan 74,65% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan senilai Rp2.189,3 triliun

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pajak masih mengalami kontraksi. Hingga November 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.688,64 triliun, sehingga secara tahunan penerimaan pajak 2025 terkontraksi 3,21%

Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kinerja pengumpulan pajak pada November 2025 menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. 

“Pada November 2025, progres atau kinerja pengumpulan pajak kita membaik dibandingkan dengan hasil pada Oktober lalu,” ujar Suahasil, dikutip Jumat (19/12/2025). 

Data Kemenkeu menunjukkan adanya lonjakan penerimaan pajak sebesar Rp175,4 triliun khusus pada November 2025. 

Kontraksi PPh Badan Tidak Sedalam Bulan Sebelumnya 

Salah satu jenis pajak yang menunjukkan perbaikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hingga November 2025, realisasi PPh Badan tercatat sebesar Rp263,58 triliun dengan kontraksi 9%

Sebagai perbandingan: 

  • Kontraksi PPh Badan hingga Oktober 2025: 9,6% 
  • Kontraksi PPh Badan hingga November 2025: 9% 

Menurut Suahasil, secara bruto penerimaan PPh Badan pada November sudah mencatatkan angka positif. Namun, secara neto masih terdampak oleh restitusi. 

“PPh Badan pada November brutonya positif, tetapi secara neto masih ada restitusi sehingga dia masih negatif,” jelasnya. 

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

PPN dan PPnBM Menunjukkan Perbaikan Kinerja 

Perbaikan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga November 2025, realisasi PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp660,77 triliun dengan kontraksi 6,6%

Perkembangan kontraksi PPN dan PPnBM: 

  • Hingga Oktober 2025: kontraksi 10,3% 
  • Hingga November 2025: kontraksi 6,6% 

“Ada perbaikan, meskipun setelah restitusi PPN dan PPnBM masih tumbuh negatif. Kita berharap di Desember ini perbaikannya bisa lebih baik lagi,” ujar Suahasil. 

Pajak Lainnya Tumbuh Berkat Fitur Deposit Pajak 

Di sisi lain, pajak lainnya justru mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga November 2025, realisasi pajak lainnya mencapai Rp186,33 triliun atau tumbuh 21,5%

Tingginya penerimaan ini dipengaruhi oleh meningkatnya pemanfaatan fitur deposit pajak dalam sistem Coretax. Melalui fitur tersebut: 

  • Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu 
  • Pengelompokan jenis pajak dilakukan setelah SPT disampaikan 
  • Pembayaran awal tersebut nantinya akan dipindahbukukan menjadi PPh atau PPN di akhir tahun 

“Ini adalah fitur yang ada di Coretax kita. Wajib Pajak bisa membayar dahulu, lalu kategorinya di-official-kan setelah dia menyampaikan SPT-nya masing-masing,” tutup Suahasil. 

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target? Ini Kata Ahli!

Strategi DJP Kejar Target Pajak Tanpa Praktik Ijon 

Di tengah upaya mengejar target penerimaan, muncul isu praktik ijon pajak. Rumor ini mencuat usai Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk David Sumual menyampaikan adanya pembicaraan di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan langkah-langkah luar biasa guna menutup potensi kekurangan penerimaan pajak 2025. 

“Kalau pajak yang kita khawatir sebenarnya bisa saja dilakukan upaya-upaya terobosan seperti dulu, ada ijon. Saya dengar-dengar katanya ada pembicaraan ke arah sana,” ujar David, dikutip dari ikpi.or.id, Jumat (19/12/2025). 

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa upaya mengejar target penerimaan pajak 2025 tidak dilakukan melalui praktik ijon pajak. Seluruh proses pemungutan dan pengamanan penerimaan negara dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip profesionalisme dan akuntabilitas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, otoritas pajak tidak pernah meminta Wajib Pajak menyetorkan pajak yang sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. 

“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalisme,” ujar Rosmauli. 

Langkah DJP Tingkatkan Penerimaan Pajak 

Menjelang akhir tahun, DJP akan terus mengintensifkan berbagai strategi penerimaan pajak yang telah dirancang. Beberapa langkah utama yang dilakukan antara lain: 

  • Penguatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastikan kewajiban pajak dibayarkan tepat waktu. 
  • Pengawasan kepatuhan material (PKM) guna menguji kesesuaian antara pelaporan pajak dan kondisi ekonomi Wajib Pajak. 
  • Perluasan basis pajak melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. 
  • Optimalisasi sistem Coretax untuk meningkatkan kualitas administrasi, pengawasan, dan pelayanan perpajakan. 

Menurut DJP, pemanfaatan Coretax menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga penerimaan pajak tetap optimal tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepastian hukum. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News