Penerimaan Pajak hingga Oktober 2025 Terkontraksi, Baru Capai 66,6% dari Target

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2025 mencapai Rp1.459 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.571,5 triliun, sehingga terjadi kontraksi sebesar 7,1%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi tersebut baru memenuhi 70,2% dari outlook laporan semester. Jika dibandingkan dengan target penerimaan senilai Rp2.189,3 triliun, capaian hingga Oktober 2025 baru setara 66,6%

Meskipun penerimaan pajak secara neto mengalami penurunan, Suahasil menegaskan bahwa penerimaan pajak bruto masih tumbuh positif. Hingga Oktober 2025, penerimaan bruto mencapai Rp1.799,5 triliun, sedikit meningkat dibandingkan periode tahun lalu yang sebesar Rp1.767,1 triliun

Dengan laporan yang demikian, terlihat hampir semua jenis penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi. Namun, tidak dengan penerimaan kelompok pajak lainnya yang hingga Oktober 2025 mencapai Rp197,6 triliun, tumbuh signifikan sebesar 42,3%

“Pajak lainnya adalah kelompok pajak dalam sistem Coretax yang belum dikategorikan ke jenis pajak tertentu,” jelas Suahasil. 

Pengelompokan final akan ditentukan di akhir tahun setelah Wajib Pajak melaporkan SPT dan menentukan apakah setoran tersebut termasuk PPh, PPN, atau jenis pajak lainnya. 

Baca Juga: Bukan Kesalahan Petugas, Ini Biang Kerok Tak Tercapainya Target Pajak

Rincian Penerimaan Pajak per Oktober 2025 

Secara lebih detail, realisasi penerimaan pajak per jenis menunjukkan tren penurunan: 

  • PPh Badan: Rp237,5 triliun, turun 9,6% 
  • PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21: Rp191,6 triliun, turun 12,8% 
  • PPN dan PPnBM: Rp556,6 triliun, turun 10,3% 

Penurunan di tiga pos pajak utama tersebut menjadi penyebab utama kontraksi penerimaan pajak neto sepanjang 2025. 

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian langkah untuk memaksimalkan penerimaan hingga akhir Desember 2025. Di antaranya sebagai berikut: 

1. Pemanfaatan Maksimal Data untuk Penggalian Potensi 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan mengoptimalkan seluruh data yang tersedia untuk: 

  • penggalian potensi pajak, 
  • kegiatan mirroring
  • pemeriksaan, 
  • serta penegakan hukum. 

Menurut Bimo, dalam lima pekan terakhir, DJP akan “menghabiskan semua bahan yang ada” untuk memastikan potensi penerimaan tidak terlewat. 

2. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) 

DJP akan bekerja sama dengan APH dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Kolaborasi ini berjalan paralel dengan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga efek penindakan diharapkan lebih optimal. 

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target? Ini Kata Ahli!

3. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Berbasis Data (Mulai Tahun Depan) 

Untuk menghilangkan persepsi “berburu di kebun binatang”, DJP akan memperkuat: 

  • ekstensifikasi, yaitu menjaring wajib pajak baru serta objek pajak baru, dan 
  • intensifikasi, yaitu pendalaman kepatuhan wajib pajak existing. 

Seluruh proses akan berbasis data yang sudah terintegrasi dalam sistem informasi perpajakan yang baru. 

4. Optimalisasi Sistem Coretax 

Sistem Coretax yang semakin matang akan dimanfaatkan untuk: 

  • meningkatkan kualitas pengawasan, 
  • memastikan keakuratan data, 
  • memudahkan identifikasi setoran yang belum terkategorikan. 

Hal ini penting karena sebagian besar pertumbuhan pada pajak lainnya berasal dari penggunaan fitur deposit pajak di platform tersebut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News