Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun ini bukan disebabkan oleh kesalahan petugas pajak. Ia menilai akar masalahnya terletak pada melemahnya kinerja ekonomi nasional yang berdampak langsung terhadap kemampuan penerimaan negara.
“Bukan salah orang pajak itu [target penerimaan pajak] nggak tercapai, tapi karena ekonominya turun. Tapi kan orang-orang di luar enggak peduli,” ujar Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip Senin (10/11/2025).
Menurut Purbaya, petugas pajak telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, pelemahan ekonomi menyebabkan basis pajak menurun dan aktivitas usaha melambat, sehingga penerimaan pajak ikut terdampak.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target? Ini Kata Ahli!
Ekonomi Lemah Jadi Faktor Utama
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada laju pertumbuhan ekonomi. Saat ekonomi mengalami perlambatan, pendapatan perusahaan dan daya beli masyarakat pun ikut menurun, yang akhirnya berimbas pada berkurangnya setoran pajak.
“Kinerja pajak akan membaik kalau ekonomi juga membaik. Untuk tahun depan saya pikir akan lebih bagus karena ekonomi kita harusnya sudah mulai pulih. Kita akan dorong pertumbuhan menuju 6%,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak September 2025, pemerintah telah menerapkan berbagai program untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong aktivitas sektor swasta. Dengan langkah tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak tahun depan bisa mencapai target.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Bidik Kenaikan Tax Ratio hingga 15% pada 2029
Realisasi Penerimaan Masih Tertekan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1.295,28 triliun, atau 62,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.354,86 triliun, atau mengalami kontraksi sekitar 4,4%.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan penerimaan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak.
“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah angka tahun lalu Rp1.354,86 triliun. Salah satu sebabnya adalah peningkatan restitusi pajak,” ujarnya.
Suahasil menjelaskan bahwa restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Dengan meningkatnya restitusi, dana dikembalikan ke masyarakat dan dunia usaha sehingga dapat mendorong perputaran ekonomi.
“Restitusi ini artinya uang dikembalikan ke masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak. Harapannya, perputaran uang tersebut turut mendorong aktivitas ekonomi,” katanya.
Meski sempat tertekan, pemerintah optimistis kinerja penerimaan pajak akan membaik pada tahun mendatang seiring dengan pemulihan ekonomi dan meningkatnya kegiatan sektor swasta.









