Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui data terkait penerimaan pajak digital atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penerimaan pajak digital yang semakin pesat menjadikan pajak digital penting.
Di masa depan, pajak digital diprediksi akan menjadi pendongkrak penerimaan negara dari sisi perpajakan seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang dan diharapkan terus mendukung pertumbuhan ekonomi negara serta pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan dan Tarif Pajak Digital atas PMSE
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan dan kebijakan tentang PMSE sejak diterbitkannya PP No. 80 Tahun 2019. Dalam Pasal 8 PP 80/2019, tertulis bahwa kegiatan usaha PMSE mengikuti ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dan mekanisme perpajakan dari PMSE diatur setelahnya pada PMK No. 48/PMK.03/2020. Pada PMK ini, dijelaskan bahwa pajak yang dikenakan kepada PMSE adalah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaku usaha PMSE yang diharuskan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN ditunjuk langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Pemungutan PPN untuk pajak digital dari PMSE telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2020.
Sejak 30 Maret 2022, tarif pajak digital PMSE mengalami kenaikan seiring diterbitkannya PMK No. 60/PMK.03/2022. Saat ini, tarif pajak digital atas PMSE adalah sebesar 11% atas produk atau layanan digital yang dijual di Indonesia. Tarif pajak digital ini berlaku mulai 1 April 2022 dan akan berlaku hingga tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 60/PMK.03/2022, pemungut PMSE diwajibkan untuk membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan pemungutan PPN dan bukti telah melakukan pembayaran. Bukti pungut PPN ini menjadi dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Waw, Negara Ini Raup Untung Pajak Dari Netflix Sampai Rp 8,84 Miliar!
Penerimaan Pajak Digital Per November 2023
DJP melaporkan telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital sebesar Rp16,24 triliun hingga 30 November 2023. Dalam keterangan resmi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa jumlah setoran pajak digital tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2020.
Penerimaan pajak digital tahun 2020 adalah sebesar Rp731,4 miliar, pada tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan penerimaan tahun 2023 hingga bulan November 2023 mencapai Rp6,10 triliun. Peningkatan yang terus terjadi dalam sektor pajak digital menandakan kesuksesan dalam mengenakan PPN pada 151 pelaku usaha PMSE.
Jumlah Pemungut PMSE Terbaru
Hingga akhir November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hal ini mengalami kenaikan dari bulan Oktober 2023 yang berjumlah 161 pelaku usaha PMSE. Dua pemungut PPN PMSE baru yang ditunjuk pada November 2023, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
Baca juga: Ketahui Perbedaan PSE dan PMSE
Dasar Penunjukan Pemungut PMSE
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Menurut Pasal 4 PMK No. 60/PMK.03/2022, penunjukan pelaku usaha PMSE didasarkan kepada dua hal, yaitu nilai transaksi dan jumlah traffic.
Kriteria PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut pajak adalah PMSE yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam setahun atau senilai Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah pengakses/traffic penggunaan melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.







