Penerimaan Negara 5 Tahun Terakhir, Diiringi Peningkatan NPWP-NIK

Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia mengalami peningkatkan 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Terdapat sejumlah 42,57 juta Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada tahun 2018. Lalu, meningkat menjadi 45,93 juta di 2019 dan 49,84 juta pada 2020. Pada tahun 2021, terdapat 66,35 juta. Kemudian, tahun 2022 terdapat kenaikan jumlah Wajib Pajak (NPWP) baru sekitar 3,8 juta. Sehingga, pada tahun 2022 totalnya menjadi sekitar 70,15 juta.

Adapun, jumlah penduduk Indonesia (NIK) setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diambil dari laman Badan Pusat Statistik, terdapat sejumlah 264,16 juta penduduk Indonesia (NIK) pada tahun 2018. Lalu, meningkat menjadi 266,911 juta di 2019 dan 270,20 juta pada tahun 2020. Kemudian, tahun 2021 terdapat 272, 68 juta. Kemudian, pada tahun 2022 terdapat kenaikan menjadi 275,77 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa partisipasi warga negara dalam membiayai pembangunan tercermin dari jumlah pembayar pajak yang terdaftar. Melalui pajak, warga negera bisa bergotong-royong mewujudkan Indonesia sebagai negara berdaulat.

Baca juga Belanja Perpajakan Untuk Program PC-PEN Tembus Hingga Rp24 Triliun

Seperti diketahui, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak maupun bukan pajak digunakan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Penerimaan negara juga digunakan sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya, untuk meningkatkan investasi.

Pada akhirnya, penerimaan negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga membiayai pembangunan. Contohnya, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, jalan raya, jalan tol, dan lain sebagainya.

Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik, penerimaan negara dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Penerimaan negara tersebut meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.  Terdapat Rp 1.943,7 triliun penerimaan pajak pada tahun 2018. Lalu, meningkat menjadi Rp 1.960,6 triliun di 2019 dan Rp 1.647,8 triliun pada 2020.

Baca juga Tahun 2023 Datang, Cek Batas Akhir Lapor dan Bayar PPh Di Sini

Pada tahun 2021, terdapat Rp 2.011,3 triliun. Kemudian, tahun 2022 terdapat kenaikan penerimaan negara hingga Rp 2.443,6 triliun. Tidak hanya itu, penerimaan negara tahun 2023 juga mengalami peningkatan menjadi 2.443 59 triliun.

Berdasarkan data penerimaan negara dalam lima tahun terakhir tersebut, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya penerimaan negara terus diiringi dengan meningkatnya jumlah NPWP dan jumlah pemilik NIK. Untuk itu, berikut tabel perbandingan penerimaan negara dengan jumlah NPWP dan jumlah pemilik NIK dalam lima tahun terakhir.

 

2018

2019

2020

2021

2022

Penerimaan Negara

1.943,7 triliun

1.960,6 triliun

1.647,8 triliun

2.011,3 triliun

2.443,6 triliun

Jumlah Wajib Pajak (NPWP)

42,57 juta

45,93 juta

49,84 juta

66,35 juta

70,15 juta

Jumlah Penduduk (NIK)

264,16 juta

266,911 juta

270,20 juta

272, 68 juta

275,77 juta

Oleh sebab itu, diharapkan seluruh penduduk Indonesia maupun Wajib Pajak dapat terus berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui ketaatan membayar pajak, sehingga menciptakan Indonesia sejahtera.