Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2020 sampai dengan 2022 menembus Rp 24 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, bahwa pemberian insentif perpajakan menjadi bagian dari klaster pemulihan ekonomi pada PC-PEN. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.
Dalam paparannya, Suahasil menyampaikan bahwa insentif perpajakan diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%, serta skema insentif pajak lainnya bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga Kejar Pemadanan NIK Sebagai NPWP, Pemda Imbau Seluruh Warga
Skema insentif pajak tersebut di antaranya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 atas impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan Bea Masuk, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.
Di samping itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah berupa PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor.
Setelah program PC-PEN berakhir, kebijakan tarif PPh badan sebesar 22% tetap diberlakukan, termasuk insentif berupa batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM.
Baca juga RI Kantongi Realisasi PNBP 2022 Hingga Rp588,3 Triliun, Dinilai Tertinggi Sepanjang Sejarah
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak yang merupakan Wajib Pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya senilai Rp 1 miliar, kini menjadi Rp 5 miliar pada 1 Januari 2022.
Secara keseluruhan, realisasi anggara PC-PEN sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 mencapai Rp 1.645,45 triliun. Dari nominal tersebut, realisasi klaster pemulihan ekonomi senilai Rp 190,2 triliun.









