Kejar Pemadanan NIK Sebagai NPWP, Pemda Imbau Seluruh Warga

Melalui unit vertikalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memaksimalkan proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data perlu diselesaikan sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Berbagai cara pun dilakukan untuk mengoptimalkan tahapan ini. Salah satunya, KP2KP Malinau, Kalimantan Utara yang menyerahkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Isi surat tersebut ialah pemerintah kabupaten diminta turut serta mengimbau seluruh warganya dalam memutakhirkan data NIK menjadi NPWP.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengatakan, bahwa KP2KP Malinau menemui Wakil Bupati Malinau Jakaria untuk menyerahkan imbauan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, seluruh warga Malinau dapat segera memvalidasi data NIK-NPWP mereka.

Baca juga Ratusan WP di Bekasi Mutakhirkan NIK Menjadi NPWP, Ada Apa?

Seperti yang telah diketahui, Wajib Pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Adapun, data profil Wajib Pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Pemindahan atau migrasi data tersebut hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak orang pribadi sudah berstatus validasi.

Data utama yang dimaksud di antaranya adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama meliputi nomor ponsel, nomor surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Selain memberikan surat imbauan pemutakhiran NIK-NPWP, KP2KP Malinau juga menyampaikan hasil kinerja penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb untuk Kabupaten Malinau.

Baca juga WP Tidak Aktifkan NIK Sebagai NPWP, Hati-Hati Konsekuensinya