Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang.
Adapun, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat, maka akan dikenakan denda administratif pajak sesuai dengan jenis SPT yang digunakan. Lantas, bagaimana ketentuan terkait batas akhir penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)?
Landasan Hukum
Jatuh tempo diartikan sebagai batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu maupun pelaporan pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP).
Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak mempunyai tanggal jatuh tempo kembali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010 mengenai perubahan atas PMK Nomor 184/PMK.03/2007.
Kemudian, batas akhir penyetoran dan pelaporan pajak kembali diatur dalam PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Batas Akhir Penyetoran PPh
Sebagaimana telah diatur dalam PMK No. 242/PMK.03/2014, Menteri Keuangan menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, yakni paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
Adapun, batas akhir penyetoran PPh masa, yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor, sementara tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan. Merujuk pada Kalender Pajak 2023, Pajakku memerinci batas akhir penyetoran PPh sebagai berikut:
|
Jenis Pajak |
Batas Akhir Penyetoran |
|
Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
|
Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh
Sebagaimana telah diatur dalam PMK No. 242/PMK.03/2014, Menteri Keuangan menetapkan batas akhir penyampaian SPT Masa PPh adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Merujuk pada Kalender Pajak 2023, maka batas akhir pelaporan SPT Masa PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya
Batas Akhir Penyetoran dan Pelaporan Jika Bertepatan dengan Hari Libur
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga Bayar & Lapor Pajak, Apakah Bisa Diwakilkan?
Batas Akhir Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan 2023
SPT Tahunan PPh dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Misalnya, lapor SPT Tahunan PPh 2022 akan dilakukan mulai Januari 2023.
Adapun, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Badan batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sehingga, merujuk pada Kalender Pajak 2023, Pajakku memerinci batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sebagai berikut:
|
Jenis SPT Tahunan PPh |
Batas Akhir Pelaporan |
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi |
Tanggal 31 Maret 2023 |
|
SPT Tahunan PPh Badan |
Tanggal 30 April 2023 |
Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada tanggal 30 April 2023 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2023.
Kalender Pajak 2023
Kalender pajak 2023 dibutuhkan untuk memperjelas terkait jadwal perpajakan, berikut ringkasan kalender pajak 2023 terkait batas setor dan lapor PPh:
Januari
- 10 Januari: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 16 Januari: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 5 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Januari: Batas lapor SPT Masa PPh
- 10 Februari: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu.
Februari
- 15 Februari: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Februari: Batas lapor SPT Masa PPh.
Maret
- 10 Maret: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,
Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu - 15 Maret: Batas setor PPh(Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Maret: Batas lapor SPT Masa PPh
- 31 Maret: Batas setor dan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
April
- 10 April: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,
Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu - 17 April: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 April: Batas lapor SPT Masa PPh
- 30 April: Batas lapor SPT Tahunan PPh Badan.
Mei
- 10 Mei: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 15 Mei: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 22 Mei: Batas lapor SPT Masa PPh.
Juni
- 12 Juni: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,
Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu - 15 Juni: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Juni: Batas lapor SPT Masa PPh.
Juli
- 10 Juli: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,
Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu - 17 Juli: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Juli: Batas lapor SPT Masa PPh.
Agustus
- 10 Agustus: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 15 Agustus: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 21 Agustus: Batas lapor SPT Masa PPh.
September
- 11 September: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 15 September: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 September: Batas lapor SPT Masa PPh.
Oktober
- 10 Oktober: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 16 Oktober: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Oktober: Batas lapor SPT Masa PPh.
November
- 10 November: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 15 November: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 November: Batas lapor SPT Masa PPh.
Desember
- 11 Desember: Batas setor PPh Pasal 4(2) dan Pasal 15 Pemotongan, Pasal 21, Pasal 23/26,Pasal 22 Migas, Pasal 22 Pemungutan WP Badan Tertentu
- 15 Desember: Batas setor PPh (Pasal 25 & Setor Sendiri) Pasal 4(2) dan Pasal 15 Setor Sendiri, Pasal 25 dan PPh Final Pasal PP 23 Masa
- 20 Desember: Batas lapor SPT Masa PPh.
Untuk jadwal selengkapnya mengenai jatuh tempo penyetoran dan pelaporan PPh serta jadwal perpajakan lainnya, simak Kalender Pajakku 2023 di pajakku.com/calendar









