Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit terhadap Wajib Pajak yang memperoleh restitusi pajak dengan nilai besar, terutama restitusi yang dicairkan pada tahun sebelumnya.
“Sekarang saya kontrol restitusinya. Untuk yang besar-besar akan saya lihat betul. Tahun lalu yang besar-besar akan saya suruh audit,” ujar Purbaya
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan atas proses pengembalian pajak.
Restitusi Besar Beri Tekanan pada Penerimaan Pajak
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan mencatat pencairan restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun, meningkat 35,9% dibandingkan realisasi 2024. Nilai restitusi yang besar itu dinilai memberikan tekanan terhadap postur penerimaan pajak negara karena menjadi faktor pengurang penerimaan.
Menurut Purbaya, sebagian restitusi pada tahun lalu merupakan akumulasi permohonan dari periode sebelumnya yang dicairkan sekaligus, sehingga pengawasannya perlu diperkuat.
Baca Juga: DJP Janjikan Percepat Restitusi Pajak Asalkan Wajib Pajak Patuh
Sektor Penyumbang Restitusi Terbesar
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sektor yang menyumbang restitusi terbesar pada 2025, antara lain:
- Perdagangan besar khusus lainnya
- Industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)
- Pertambangan batu bara
- Peningkatan restitusi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Moderasi harga komoditas CPO dan batu bara
- Percepatan proses pemberian restitusi
- Percepatan pemeriksaan atas permohonan restitusi
Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak
Di sisi lain, restitusi pajak pada dasarnya merupakan hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan prinsip hak-hak perpajakan. Hak memperoleh restitusi, khususnya restitusi PPN, mencerminkan hak wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku (substantive taxpayers rights).
Restitusi juga berkaitan dengan prinsip dasar sistem perpajakan, yaitu:
- Kepastian (certainty)
- Kejelasan (clarity)
- Penyelesaian (finality) kewajiban pajak
Organisasi internasional seperti OECD dan IMF bahkan menilai kemudahan memperoleh restitusi sebagai faktor penting dalam menciptakan tax certainty.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak
FAQ Seputar Audit Restitusi Pajak Jumbo
1. Apa yang dimaksud restitusi pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Mengapa restitusi pajak bernilai besar akan diaudit?
Audit dilakukan untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat memengaruhi penerimaan negara.
3. Apakah semua restitusi pajak akan diaudit?
Tidak. Audit difokuskan pada restitusi dengan nilai besar atau yang dinilai memiliki risiko tertentu berdasarkan analisis otoritas pajak.
4. Apakah audit menghilangkan hak wajib pajak atas restitusi?
Tidak. Restitusi tetap merupakan hak wajib pajak sepanjang persyaratan dan ketentuan perpajakan telah dipenuhi.
5. Sektor apa saja yang banyak menerima restitusi pajak?
Beberapa sektor dengan restitusi terbesar antara lain perdagangan besar tertentu, industri minyak kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara.







