Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji akan memperlancar proses pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Namun, percepatan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi seluruh ketentuan, syarat, dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa restitusi dipercepat merupakan hak Wajib Pajak. Meski demikian, hak tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan, baik secara administratif maupun material.
“Sepanjang memang pelaku bisnis sudah patuh, comply secara administratif dan material. Ketika di-sampling satu hingga dua kali audit sudah tidak ada yang main-main, kami janji untuk mengembalikan pengembalian pendahuluan,” ujar Bimo
Restitusi Dipercepat, Apa Bedanya dengan Prosedur Biasa?
Pada umumnya, proses restitusi pajak membutuhkan waktu yang relatif lama karena harus melalui serangkaian pemeriksaan pajak. Namun, DJP memberikan kemudahan melalui skema restitusi dipercepat.
Perbedaan utama antara restitusi biasa dan restitusi dipercepat, antara lain:
- Restitusi biasa: melalui proses pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
- Restitusi dipercepat: dilakukan tanpa pemeriksaan, hanya melalui tahap penelitian.
- Waktu proses: lebih singkat dibandingkan mekanisme normal.
Dengan skema ini, pengembalian pajak dapat dilakukan lebih cepat, sehingga membantu likuiditas wajib pajak, khususnya pelaku usaha.
Proses Restitusi Pajak Saat Ini
Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak berhak mengajukan pengembalian atas pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya. Pengembalian ini dikenal sebagai restitusi pajak.
Secara umum, restitusi dapat diajukan dalam dua kondisi, yaitu:
1. Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Kondisi ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak, padahal berdasarkan ketentuan, pajak tersebut seharusnya tidak terutang. Contohnya, akibat kesalahan setor, salah kode akun pajak, atau salah jenis pajak.
Untuk mengajukan pengembalian, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan ditandatangani oleh pihak pembayar, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak badan; atau
- Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.
- Jika ditandatangani oleh pihak lain, wajib dilampiri surat kuasa khusus.
- Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
- Bukti pembayaran pajak (SSP atau dokumen yang dipersamakan);
- Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- Alasan permohonan pengembalian.
Permohonan dapat disampaikan melalui:
- KPP tempat wajib pajak terdaftar; atau
- KPP sesuai domisili, bagi pihak yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Selain datang langsung, permohonan juga dapat dikirim melalui:
- Pos; atau
- Jasa ekspedisi dan kurir.
2. Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM
Kondisi ini terjadi ketika pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan yang seharusnya terutang menurut ketentuan perpajakan. Untuk jenis restitusi ini, permohonan diajukan melalui:
- SPT Tahunan PPh, untuk jenis pajak PPh; atau
- SPT Masa PPN, untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM.
Dalam SPT, tersedia kolom khusus yang memuat pilihan perlakuan atas pajak lebih bayar, termasuk permohonan restitusi.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak
Berapa Lama Proses Pengembalian Pajak?
Setelah kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, pengembalian pajak akan dilakukan paling lama 1 bulan sejak salah satu dokumen berikut diterbitkan:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Putusan Banding atau Peninjauan Kembali;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan SKP; atau
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP.
Dalam konteks inilah, skema restitusi dipercepat menjadi penting karena memungkinkan pengembalian dilakukan tanpa pemeriksaan, sehingga prosesnya jauh lebih singkat.
Aturan Restitusi Dipercepat Terus Disempurnakan
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan, pada akhir tahun lalu Bimo menandatangani PER-16/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan restitusi dipercepat. Melalui aturan tersebut, DJP merevisi sejumlah ketentuan dalam PER-6/PJ/2025 yang terbit tiga bulan sebelumnya.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak,
- Menyederhanakan proses administrasi, dan
- Meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Dengan regulasi yang semakin jelas, DJP berharap proses restitusi dipercepat dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan.
DJP Minta Wajib Pajak Jujur dan Tertib
Karena tidak melalui pemeriksaan mendalam, Bimo mengingatkan pentingnya integritas wajib pajak dalam mengajukan restitusi dipercepat. Ia menegaskan bahwa pengajuan harus didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, bukan transaksi fiktif.
Menurutnya, DJP tidak ingin ada praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Di sisi lain, ia menilai bahwa regulasi restitusi dipercepat sudah memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa diubah secara mendadak.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan aturan yang terlalu tiba-tiba justru bisa menimbulkan sentimen negatif dari dunia usaha.
“Tentu sangat problematik bila kita ingin mengubah atau memperketat keran pemeriksaan untuk restitusi. Dunia bisnis tidak akan menanggapi dengan baik karena itu merupakan hak mereka,” tutup Bimo.
Baca Juga: Mengenal Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) di Coretax
FAQ Seputar Restitusi Pajak Dipercepat oleh DJP
1. Apa itu restitusi pajak dipercepat?
Restitusi pajak dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa melalui pemeriksaan, melainkan hanya melalui tahap penelitian. Skema ini membuat proses pengembalian pajak menjadi lebih cepat.
2. Siapa saja yang bisa mendapatkan restitusi dipercepat?
Restitusi dipercepat dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang patuh, baik secara administratif maupun material, serta memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
3. Apa perbedaan restitusi biasa dan restitusi dipercepat?
Restitusi biasa dilakukan melalui pemeriksaan pajak secara menyeluruh, sementara restitusi dipercepat tidak melalui pemeriksaan dan hanya dilakukan penelitian, sehingga waktu prosesnya lebih singkat.
4. Bagaimana cara mengajukan restitusi pajak?
Pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui SPT Tahunan PPh untuk pajak penghasilan atau SPT Masa PPN untuk PPN dan/atau PPnBM. Untuk pajak yang seharusnya tidak terutang, permohonan diajukan secara tertulis ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Berapa lama waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak?
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak diterbitkannya dokumen resmi, seperti SKPLB atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.









