Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara

Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam menentukan definisi penduduk untuk tujuan perpajakan (tax place/tax resident). Dalam hal pajak perusahaan, perbedaannya relatif sedikit.

Domisili kena pajak dari orang yang dikenai pajak badan pada dasarnya ditentukan oleh letak kantor cabang dan kantor pusat pengelola. Untuk wajib pajak orang pribadi, kriteria yang menentukan definisi penduduk sangat bervariasi, tergantung pada filosofi yang dianut oleh masing-masing negara. Di bawah ini adalah contoh definisi populasi untuk tujuan perpajakan di beberapa negara. 

 

Amerika Serikat

Jika Seseorang adalah warga negara AS, termasuk pemegang kartu hijau, Seseorang adalah wajib pajak AS. Amerika Serikat menggunakan prinsip kewarganegaraan sebagai dasar penentuan domisili wajib pajak. Oleh karena itu, pemegang paspor AS dikenakan pajak di AS terlepas dari apakah mereka tinggal di AS atau di luar negeri. Seseorang juga dapat dianggap sebagai penduduk jika Seseorang diikutsertakan dalam tes dasar yang dikenal sebagai Tes Hadiah Esensial. Untuk tes ini, Seseorang dianggap penduduk jika: 

  • Orang tersebut telah berada di Amerika Serikat setidaknya selama 31 hari selama setahun
  • 183 hari atau lebih untuk: 
    • Jumlah hari keberadaan Amerika Serikat selama tahun berjalan, ditambah 
    • 1/3 dari jumlah hari yang dihabiskan orang tersebut di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya
    • Seperenam dari jumlah hari yang dihabiskan di Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir.

 

Hongkong 

Seseorang dianggap sebagai penduduk Hong Kong untuk tujuan sewa jika: 

  • Seorang warga negara yang lahir di Hong Kong
  • Seorang warga negara China yang sah yang lahir di luar Hong Kong sudah tujuh tahun sejak diizinkan tinggal di Hong Kong
  • Orang tua (ayah atau ibu) sudah menjadi penduduk tetap Hong Kong saat lahir 
  • Orang asing (non-Tionghoa) yang tinggal di Hong Kong Sah selama 7 tahun dan memilih Hong Kong sebagai tempat tinggal 
  • Perorangan dan orang asing di bawah usia 21 tahun yang lahir di Hong Kong  orang tua yang bertempat tinggal tetap dalam artian Kategori (4). Setelah mencapai usia 21 tahun, orang-orang ini harus menetapkan status. Penduduk tetap Seseorang di bawah salah satu kategori di atas yang disediakan
  • Seseorang yang tidak mempunyai hak untuk menetap di tempat lain selain hongkong sebelum adanya pendirian Hongkong SAR.

 

Malaysia

Seseorang dianggap sebagai penduduk Malaysia untuk tujuan sewa jika: 

  • Tinggal di Malaysia selama lebih dari 182 hari dalam setahun
  • Kurang dari 182 hari dalam setahun dan lebih dari 182 hari pada tahun sebelumnya
  • Jika seseorang tinggal 90 hari atau lebih selama 3 tahun berturut-turut dan tinggal 90 hari atau lebih pada tahun berikutnya, Seseorang akan menjadi penduduk pada tahun itu. Contoh: Jika Seseorang tinggal di Malaysia selama 90 hari atau lebih pada tahun 2007, 2008, 2009 dan tinggal di Malaysia selama 90 hari atau lebih pada tahun 2010, seseorang adalah penduduk pada tahun 2010
  • Selama setahun, dia berada di Malaysia kurang dari 90 hari atau tidak sama sekali, tetapi menjadi penduduk tahun sebelumnya dan tetap menjadi penduduk tahun ini Contoh: 2007, 2008, 2009 dia adalah penduduk dan pada tahun 2010 dia otomatis menjadi seorang penduduk, meskipun ia telah tinggal kurang dari 90 hari atau tidak sama sekali di Malaysia selama ia menjadi penduduk. 

Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara

 

Inggris

Seseorang adalah wajib pajak Inggris jika:  

  • Berada di Inggris setidaknya selama 183 hari selama tahun pajak dari tanggal 6 hingga 5 April 
  • Berencana untuk tinggal di Inggris setidaknya selama dua tahun 
  • Telah berada di Inggris selama rata-rata 90 hari atau lebih per tahun pajak selama empat tahun (tempat tinggal dihitung dari awal tahun kelima). 

 

Singapura 

Seseorang dianggap sebagai penduduk Singapura untuk tujuan sewa jika: 

  • Penduduk Singapura 
  • Berdomisili secara fisik di Singapura atau tinggal di Singapura sebagai karyawan (tidak termasuk direktur perusahaan) setidaknya selama 183 hari per tahun 
  • Telah tinggal di Singapura selama 3 tahun berturut-turut (tidak harus 1 tahun). lagi 
  • Seseorang datang ke Singapura pada atau setelah 1 Januari 2007 dan telah tinggal atau bekerja di Singapura setidaknya selama 183 hari selama dua tahun berturut-turut. 

 

Kanada 

Seseorang dianggap sebagai penduduk Kanada untuk tujuan sewa jika:  

  • Berada di Kanada setidaknya selama 183 hari dalam tahun pajak
  • Ia adalah penduduk Kanada
  • Tidak dianggap sebagai penduduk negara lain berdasarkan ketentuan perjanjian pajak. 

 

Arab Saudi 

Seseorang dianggap sebagai penduduk Arab Saudi untuk tujuan sewa jika: 

  • Menjadi penduduk tetap Arab Saudi dan tidak tinggal, bertempat tinggal atau bertempat tinggal di Arab Saudi selama total 30 hari dalam tahun pajak
  • Berada di Inggris selama 183 hari atau lebih dalam tahun pajak. 

 

China 

Seseorang dianggap sebagai penduduk China untuk tujuan persewaan jika: 

  • Ia tinggal di Cina 
  • Telah tinggal di Tiongkok setidaknya selama satu tahun, meskipun Seseorang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

 

Spanyol

Seseorang dianggap sebagai penduduk Spanyol untuk tujuan persewaan jika: 

  • 183 hari atau lebih tinggal di Spanyol dalam satu tahun kalender
  • Basis utama atau pusat kegiatan ekonomi berada di Spanyol
  • Memiliki pasangan dan/atau tanggungan dengan tempat tinggal tetap di Spanyol (kecuali jika mereka berpisah secara hukum atau wajib pajak dapat membuktikan bahwa mereka adalah wajib pajak dari negara lain).

 

Australia 

Seseorang dianggap sebagai penduduk Australia untuk keperluan pajak jika: 

  • Tinggal di Australia dan bukan merupakan penduduk tetap Australia untuk waktu yang tidak terbatas
  • Bukan penduduk Australia, tetapi tinggal di Australia secara terus-menerus atau sementara selama paling sedikit 183 hari dalam tahun keuangan mana pun (memiliki kebiasaan tinggal di luar Australia dan tidak bermaksud untuk tinggal di Australia atau (kecuali secara tidak sengaja) lebih dari 2 tahun)
  • Penduduk yang telah pergi ke luar negeri untuk bekerja, tetapi telah berada di luar negeri kurang dari dua tahun dan bermaksud untuk kembali ke Australia.

 

Pakistan

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk Pakistan untuk tujuan persewaan jika:  

  • Telah berada di Pakistan setidaknya selama 182 hari 
  • Telah tinggal di Pakistan selama lebih dari 90 hari dalam setahun dan lebih dari 365 hari dalam empat tahun terakhir.

 

Venezuela

Seseorang dianggap sebagai penduduk Venezuela untuk tujuan sewa jika: 

  • Memiliki 180 hari atau lebih dalam tahun pajak
  • Telah berada di Venezuela selama 180 hari atau lebih pada tahun sebelumnya.

 

Jerman

Seseorang dianggap penduduk Jerman jika: 

  • Tinggal di Jerman
  • Berada di Jerman sekurang-kurangnya enam bulan selama periode dua tahun pajak
  • Orang-orang yang bertempat tinggal utama di Jerman. 

 

Jepang

Jepang mengklasifikasikan penduduk menjadi dua kategori untuk keperluan pajak: 

  • Non-permanent resident adalah seseorang yang tidak berniat untuk tinggal di Jepang secara permanen, tetapi telah menetap atau menetap di Jepang dalam kurun waktu lima tahun terakhir
  • Permanent Resident adalah Seseorang yang berniat untuk tinggal di Jepang secara permanen, atau yang tidak memiliki niat untuk tinggal di Jepang, dan telah tinggal atau menetap di Jepang selama lima tahun atau lebih.