Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemilik saham pendiri tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) tambahan sebesar 0,5%, meski saham tersebut tidak dijual ketika perusahaan melakukan initial public offering (IPO) di bursa efek.
“Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Rabu (08/1/2026).
Dasar Hukum: PMK 81/2024
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 246 ayat (1) PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemilik saham pendiri dikenai tambahan pajak final sebesar 0,5% dari nilai saham.
Pajak ini dikenakan pada saat saham perusahaan mulai diperdagangkan di bursa efek, tidak bergantung pada adanya transaksi penjualan saham oleh pendiri.
Baca Juga: IPO Superbank Sudah Melantai, Pahami Dulu Ketentuan Pajaknya sebelum Investasi
Ketentuan Mengenai Definisi Saham Pendiri
Untuk memastikan kesesuaian perhitungan pajak, PMK 81/2024 juga mendefinisikan secara jelas jenis saham yang termasuk kategori saham pendiri. Berdasarkan peraturan:
- Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri perusahaan pada saat IPO.
- Termasuk dalam kategori saham pendiri, yaitu:
- Saham yang berasal dari kapitalisasi agio yang diterbitkan setelah IPO.
- Saham hasil pemecahan (stock split) dari saham pendiri.
Dengan ketentuan ini, saham tambahan yang muncul dari aksi korporasi tertentu tetap diperlakukan sebagai saham pendiri dan dikenai PPh tambahan 0,5%.
Saham yang Tidak Termasuk Kategori Saham Pendiri
Tidak semua saham yang dimiliki pendiri setelah IPO dianggap sebagai saham pendiri. Peraturan menyebutkan beberapa pengecualian, yaitu:
- Saham yang diperoleh pendiri dari pembagian dividen saham.
- Saham yang diperoleh setelah IPO melalui:
- pelaksanaan HMETD (rights issue),
- waran,
- obligasi konversi,
- dan instrumen efek konversi lainnya.
- Saham yang diperoleh pendiri dari perusahaan reksa dana.
Dengan demikian, hanya saham tertentu milik pendiri yang menjadi objek pemungutan pajak tambahan.
Baca Juga: Peran Insentif Pajak dalam Mendukung IPO di Indonesia
Cara Menentukan Nilai Saham sebagai Dasar Penghitungan Pajak
Penentuan nilai saham bergantung pada kapan saham mulai diperdagangkan, yaitu:
|
Kondisi Saham |
Nilai Dasar Perhitungan Pajak |
|
Saham sudah diperdagangkan pada atau sebelum tahun 1996 |
Nilai penutupan saham di bursa pada 30 Desember 1996 |
|
Saham diperdagangkan setelah 1 Januari 1997 |
Nilai saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) |
Kesimpulan: IPO Tidak Menghapus Kewajiban Pajak Saham Pendiri
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa status IPO otomatis memunculkan kewajiban pajak bagi pemilik saham pendiri sebesar 0,5% dari nilai saham, terlepas dari ada atau tidaknya transaksi penjualan saham.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh para pendiri perusahaan yang berencana go public untuk memastikan kepatuhan pajak sejak awal dan menghindari potensi sanksi di kemudian hari.









