IPO Superbank Siap Melantai, Pahami Dulu Ketentuan Pajaknya sebelum Investasi

PT Super Bank Indonesia atau Superbank (SUPA) mengumumkan rencana untuk melantai di pasar modal melalui skema initial public offering (IPO). Bank digital ini bakal melepas 4,4 miliar lembar saham atau sekitar 13% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp100 per saham. Pada periode penawaran awal (book building) yang berlangsung pada 25 November 2025 – 01 Desember 2025, harga saham Superbank dapat dipesan pada kisaran Rp525-Rp695 per lembar saham.  

Bagi calon investor, momentum IPO seperti ini menawarkan peluang pertumbuhan. Namun, sebelum membeli saham perdana tersebut, penting untuk memahami ketentuan perpajakan seputar transaksi saham agar investasi Anda tetap optimal dan patuh aturan. 

Insentif Pajak yang Berlaku bagi Emiten Go Public 

IPO tak hanya membuka akses pendanaan bagi perusahaan, tapi juga memungkinkan emiten mendapat insentif pajak tertentu. Fasilitas ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya. 

Beberapa insentif yang bisa dimanfaatkan oleh emiten, di antaranya: 

1. Diskon Tarif PPh Badan hingga 3% 

Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2020 yang diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022, perusahaan yang memenuhi ketentuan free float minimal 40% dan dimiliki oleh setidaknya 300 pihak, dengan masing-masing kepemilikan maksimal 5%, berhak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%

Jika syarat ini dipenuhi, tarif PPh Badan dapat turun dari tarif normal 22% menjadi 19%. Ketentuan ini berlaku selama pemenuhan persyaratan dapat dipertahankan sekurang-kurangnya 183 hari kalender. 

2. Kemudahan Perhitungan Angsuran PPh 25 

Selain penurunan tarif PPh Badan, perusahaan yang tercatat di bursa juga mendapat kemudahan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan tak perlu lagi menggunakan metode pembagian PPh terutang tahunan, melainkan berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang disampaikan ke bursa atau OJK. 

Hal ini membuat nilai angsuran pajak lebih mencerminkan kondisi arus kas terkini, sehingga lebih akurat dan tidak membebani perusahaan. 

Baca Juga: Peran Insentif Pajak dalam Mendukung IPO di Indonesia

Aspek Pajak bagi Investor Saham 

Di sisi lain, calon investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku atas transaksi saham, terutama jika ingin memaksimalkan potensi imbal hasil. Berikut  

1. PPh Final 0,1% atas Penjualan Saham 

Setiap transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Pajak ini dipotong otomatis oleh sekuritas ketika transaksi terjadi. 

2. PPh Final 10% atas Dividen 

Dividen yang dibagikan perusahaan kepada investor akan dikenakan PPh Final sebesar 10%. Namun, PP No. 9 Tahun 2021 (diperbarui melalui PP No. 55 Tahun 2022) dan PMK No. 18 Tahun 2021 mengatur pengecualian.  

Berdasarkan beleid tersebut, dividen dari perusahaan dalam negeri dapat bebas pajak apabila: 

  • Diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi; dan 
  • Diinvestasikan kembali di Indonesia selama jangka waktu tertentu, misalnya ke Surat Berharga Negara (SBN). 

3. Ketentuan Khusus Penjualan Saham IPO oleh Pendiri 

Untuk saham yang dijual founder pada saat atau setelah IPO, terdapat tambahan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai bruto transaksi. Aturan ini hanya berlaku untuk pemegang saham pendiri, bukan investor umum yang membeli saham melalui pasar. 

Baca Juga: Mengenal Pajak atas Transaksi Saham

Kewajiban Investor dalam Pelaporan Pajak 

Meski pajaknya bersifat final, aktivitas investasi saham tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Investor perlu melaporkan: 

  • Nilai kepemilikan saham, 
  • Dividen yang diterima, 
  • Kode saham dan detail transaksi, 
  • Nilai capital gain jika relevan. 

Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus menghindari potensi temuan saat pemeriksaan. 

Agar proses pelaporan berjalan lancar, investor disarankan menyimpan dokumen pendukung seperti: 

  • Laporan transaksi dari sekuritas, 
  • Rekening Dana Nasabah (RDN), 
  • Bukti potong atau setor PPh Final, 
  • Bukti penerimaan dividen. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News