Pencairan JHT sebelum Pensiun Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, baik sebagian maupun seluruhnya. Namun, penting diketahui bahwa langkah tersebut dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif ketika mencairkan JHT di masa pensiun. 

Aturan Pencairan JHT Sebagian 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015, peserta diperbolehkan mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain. 

Artinya, peserta yang ingin menggunakan dana JHT untuk membeli rumah atau memenuhi kebutuhan mendesak bisa melakukannya tanpa harus menunggu masa pensiun. 

Namun, pencairan sebagian ini memiliki konsekuensi pajak. Baik peserta yang baru pertama kali mencairkan maupun yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT sebelumnya, akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK dan JKM

Jenis Pajak dalam Pencairan JHT 

Mengacu pada informasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis pengenaan pajak dalam pencairan JHT, yaitu pajak final dan pajak progresif

1. Pajak Final berlaku bagi peserta yang belum pernah mencairkan saldo JHT sebagian (partial withdrawal). 

  • Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta, peserta tidak dikenai pajak
  • Jika saldo di atas Rp50 juta, akan dikenakan pajak final sebesar 5%

2. Pajak Progresif berlaku bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT. 

  • Tarif pajaknya berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung besaran saldo. 
  • Bagi peserta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ini bisa meningkat hingga 42%

Rincian Tarif Pajak Progresif JHT 

Saldo JHT 

Dengan NPWP 

Tanpa NPWP 

Rp0 – Rp60 juta 

5% 

6% 

Rp60 juta – Rp250 juta 

15% 

18% 

Rp250 juta – Rp500 juta 

25% 

30% 

Rp500 juta – Rp5 miliar 

30% 

36% 

Di atas Rp5 miliar 

35% 

42% 

Baca Juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT

Syarat Pencairan Sebagian JHT 

Peserta yang ingin mencairkan sebagian JHT perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • KTP atau identitas lain yang sah 
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta) 
  • Dokumen tambahan seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen bank jika pencairan dilakukan untuk kredit rumah. 

Perlu dicatat, pencairan sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama jika jarak antar pencairan lebih dari dua tahun. 

Cara Mengajukan Pencairan JHT 

Peserta bisa mencairkan saldo JHT secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

1. Melalui layanan online (Lapak Asik atau aplikasi JMO): 

  • Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. 
  • Pilih menu Klaim JHT Sebagian
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan. 
  • Tunggu proses verifikasi, lalu saldo akan ditransfer ke rekening peserta. 

2. Melalui kantor cabang: 

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 
  • Serahkan dokumen asli dan fotokopi. 
  • Petugas akan memverifikasi dan memproses pencairan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News