Semakin berkembang zaman dan meningkatnya jumlah penduduk, banyak masyarakat mulai membuka lapangan usaha sendiri dengan menjadi seorang pengusaha. Tentu hal ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya meminimalkan tingkat pengangguran, kriminalitas, kejahatan, kemiskinan, serta membangun ekonomi yang berkelanjutan.
Kejadian krisis moneter pada tahun 1998, mengakibatkan hanya usaha kecil dan menegah yang relative mampu bertahan dibandingkan pengusaha besar. Lantas, bagaimana mengklasifikasikan golongan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)?
Berdasarkan perspektif perkembangan usaha, UMKM dibagi menjadi 4 yakni UMKM sektor informal (pedagang kaki lima), UMKM mikro (pengusaha yang belum melakukan administasi keuangan), UMKM kecil dinamis (pengusaha yang melakukan pekerjaan sub kontrak dan aktivitas ekspor), serta Fast Moving Enterprise (UMKM yang mampu berwirausaha dengan cakap dan siap bertansformasi menjadi pengusaha besar).
Perlakuan perpajakan bagi pengusaha besar dan UMKM pun berbeda. Bagi UMKM sesuai dengan ketentuan yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final UMKM. Bagi pelaku usaha UMKM dengan omzet di bawah 500 juta per tahun tarif pajak yang berlaku terbaru per 1 April 2022 sebesar 0% yang semulanya 0,5%.
Pengusaha dengan omzet di atas 500 juta sampai dengan 5 miliar dikenakan PPh final sebesar 30% dan bagi pengusaha yang memiliki omzet lebih dari 5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%. Keuntungan yang diperoleh dari pemberlakuan tarif PPh final ini yakni pelaku usaha membayar pajak lebih mudah, tarif pajak yang rendah mendorong lebih banyak masyarakat untuk terjun ke dalam bidang bisnis, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, dan mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha karena sisa omzet bersih setelah dipotong pajak menjadi lebih besar.
Baca juga Pentingnya Sertifikat Elektronik Bagi PKP dan Non PKP
Namun, bagi pelaku usaha dengan omset di atas 4,8 miliar setahun dan telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean hingga ekspor BKP dan/atau JKP maka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Atas transaksi yang dilakukan oleh PKP wajib dibuatkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 angka 23 menyebutkan “faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat PKP dalam melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP”.
Diatur lebih lanjut dalam pasal 13 PKP membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan dan ekspor BKP dan/atau JKP yang harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan, penerimaan pembayaran termin serta saat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dimana faktur pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan. Faktur pajak dibuat guna memperhitungkan PPN Masukan dan PPN Keluaran atas transaksi yang telah terjadi guna mengetahui besaran pajak terutang yang seharusnya dibayar atau pajak lebih bayar yang akan dikompensasi/direstitusikan.
Baca juga Berakhir September 2022, DJP Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah
Apakah PKP dapat memilih 1 tempat atau lebih untuk pemusatan PPN terutang? Bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha lebih dari satu atau dengan kata lain memiliki cabang usaha maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2011 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang guna mempermudah melaksanakan administrasi perpajakan.
PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang atau memilih 1 atau lebih tempat sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Dimana PKP wajib menyelenggarakan administasi penyerahan dan adminisrasi keuangan secara terpusat pada 1 tempat atau lebih pemusatan PPN terutang.
Tempat yang akan menjadi tempat pemusatan PPN merupakan tempat pengusaha dikukuhkan menjadi PKP dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Atas pemberitahuan tersebut kepala kanwil tempat pemusataan PPN atas nama DJP memberikan keputusan dengan menerbitkan keputusan pemusatan dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan pasal 4 ayat (1) PER No 11/PJ/2020 atau surat pemberitahuan belum memenuhi persyaratan untuk diberikan keputusan pemusatan tempat PPN terutang.
Dengan adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha UMKM dan pengusaha besar membuktikan bahwa direalisasikan asas keadilan. Bagi pelaku usaha UMKM dikenakan tarif PPh final. Serta guna memudahkan menjalankan administrasi perpajakan, PKP dapat melakukan penetapan pemusatan PPN. Pemusatan PPN dapat dipilih 1 tempat atau lebih dimana merupakan tempat PKP dikukuhkan.
Permudah Kelola Faktur Pajak Bersama Tarra e-Faktur
Seperti yang telah diketahui, PKP harus membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan dan ekspor BKP dan/atau JKP. Lantas, bagaimana jika Faktur Pajak yang harus dibuat berjumlah ribuan? bagaimana jika perusahaan memiliki tempat usaha lebih dari satu atau dengan kata lain memiliki cabang usaha. Tentu membuat satu per satu Faktur Pajak sangat merepotkan bukan?
Kini, Tarra e-Faktur Pajakku hadir memberikan solusi. Tarra e-Faktur Pajakku merupakan cara sederhana untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, khususnya di bidang PPN dan PPnBM. Sebab, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan SPT PPN dapat dilakukan secara otomatis dan realtime.
Melalui Tarra e-Faktur, Anda bisa melakukan efisiensi waktu dengan kemudahan buat dan proses kirim Faktur Pajak dalam jumlah ribuan. Selain itu, Tarra e-Faktur juga dilengkapi fitur lainnya, seperti kelola data user, master data, dokumen lain, nota retur, nota retur dokumen lain, kirim SPT, dan rekonsiliasi. Adapun, keunggulan lain dari Tarra e-Faktur, yaitu:
- Multi-user dan multi-NPWP
- Bulk-processing
- Prepopulated Faktur Masukan
- Semua jenis faktur.
Temukan kemudahan kelola ribuat Faktur Pajak dengan Tarra e-Faktur Pajakku yuk! Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi marketing@pajakku.com atau melalui kanal Live Chat di webchat.pajakku.com







