Pentingnya Sertifikat Elektronik Bagi PKP dan Non PKP

Sejalan dengan berkembangnya masa transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha untuk melaksanakan perubahan yang semakin baik. Untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi perpajakan elektronik, baik PKP dan Non PKP harus mempunyai sertifikat elektronik pajak untuk mengakses aplikasi perpajakan online tersebut.

Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), sertifikat elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi. Di Indonesia, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menggunakan e-faktur sangat memerlukan sertifikat elektronik untuk bisa menggunakan fungsi-fungsi yang disediakan, mulai dari menerbitkan faktur pajak, membuat nomor seri pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan lainnya secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memberikan sertifikat elektronik kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Untuk mengetahui lebih lebih lanjut mengenai pentingnya sertifikat elektronik ini, simak terus artikel ini ya!

 

Mengenal Sertifikat Elektronik Bagi PKP 

Sertifikat elektronik ini memiliki masa kedaluwarsa dalam 2 tahun dan harus diperpanjang. Masa berlaku sertifikat elektronik ini dihitung per tanggal diberikan oleh DJP. Apabila sertifikat elektronik pajak ini tidak diperpanjang setelah masa berlaku yang ditentukan, maka otentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak dapat berjalan dan wajib pajak tidak akan dapat mengunggah faktur pajak.

Apabila sertifikat elektronik pajak sudah selesai diperpanjang, maka nantinya PKP atau pengurus PKP tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di aplikasi e-Fakturnya dan setiap data yang sudah dimiliki oleh PKP nantinya juga tidak akan hilang saat sertifikat elektronik pajak sudah berhasil diperbaharui, sehingga PKP hanya harus menghubungkan patch sertifikat elektronik pajak yang baru dengan yang sudah diperpanjang pada aplikasi e-Faktur.  

Baca juga NITKU Berlaku Bagi WP Lebih Dari 1 Tempat Usaha, Permudah Pengelolaan NPWP Anda Dengan Ini!

Sertifikat elektronik mempunyai 2 sifat, yakni mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani dan bersifat anti penyangkalan, dalam artian dapat langsung dibuktikan waktu penandatangannya serta dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.  

 

Sertifikat Elektronik Wajib Bagi PKP dan Non PKP 

Dalam dunia perpajakan, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai sarana dalam membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa. Apabila sudah terdaftar sebagai PKP, sudah wajib mempunyai dan menggunakan e-Faktur. Namun, untuk memiliki e-Faktur, PKP perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Saat ini, untuk memiliki NSFP sudah bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa secara online jadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Untuk bisa mendapatkan NSFP, wajib memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini nantinya juga akan berguna untuk mengakses aplikasi e-Bupot. Dalam peraturan terbaru yakni PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, Non PKP juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik pajak.

Namun, tentu saja tidak semua Non PKP diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat digital pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.  

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) otomatis wajib memiliki sertifikat elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak PKP saja. Berikut merupakan kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus memiliki sertifikat elektronik : 

  1. Sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak 
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-faktur 
  3. Melakukan transaksi yang mewajibkan membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot. 

Baca juga Pakai Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Denda Rp10 Miliar

Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak atau Non PKP, diharuskan untuk mempunyai sertifikat elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yakni dengan kriteria sebagai berikut : 

  1. Wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan 
  2. Belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak 
  3. Tidak membuat faktur pajak 
  4. Membuat bukti potong sesuai dengan PPh pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.