Pakai Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Denda Rp10 Miliar

Bukannya menjadi momen menguntungkan bagi terdakwa MA, dirinya malah dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp 10,03 miliar dan penjara selama 3 (tiga) tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bahwa melalui PT BUL, terdakwa MA terbukti mengusulkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya atau kita kenal dengan sebutan faktur pajak fiktif.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Definisi ini mengacu pada SE 132/PJ/2018. Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah secara sengaja dibuat untuk mengambil keuntungan atas sistem. Dimana ketika PKP tersebut membuat faktur pajak fiktif, maka PKP tersebut akan mengurangi kurang disetor pajak ke kas negara atau meminta restitusi kepada negara dengan faktur pajak fiktif tersebut. Tentu perbuatan ini akan merugikan negara.

Putusan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono tersebut menyatakan terdakwa MA secara sah terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, dan pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang ikut serta melakukan tindak pidana perpajakan.

Lebih lanjut, jika terdakwa MA tidak mau atau tidak bisa membayar denda senilai Rp 10,03 miliar tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka akibatnya adalah harta benda milik terdakwa MA tersebut akan disita oleh jaksa dan akan dilelang. Uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi denda senilai Rp 10,03 miliar tersebut.

Di samping itu, jika harta benda milik terdakwa MA setelah dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi denda, maka terdakwa MA akan dijatuhi hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan. Hukuman kurungan ini adalah pengganti denda yang belum terlunasi.

Perkara yang menimpa terdakwa MA ini merupakan kasus yang diurus dan ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Dalam hal ini juga, Kanwil DJP Jakarta I selalu berupaya melakukan yang terbaik dan konsisten untuk menangani dan memberantas segala bentuk kejahatan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak semakin banyak wajib pajak atau PKP yang sembrono dalam kewajiban perpajakannya.