Pemprov Sumut Dorong Pemilik Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Kota Sumatera Utara menjadi kota selanjutnya yang ikut menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar kegiatan ini mulai dari 6 September 2022 hingga sampai akhir bulan November 2022 dan program ini berlaku di seluruh kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Sumatera Utara.

Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, mengingat mulai tahun 2023 sudah mulai diberlakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca juga Ingat, Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak!

Hal ini turut disampaikan oleh Achmad Fadly selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU). Beliau juga mengatakan, bahwa program ini bertujuan memberikan keringanan serta kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan yang diselenggarakan meliputi:

  • Pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB
  • Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II
  • Pembebasan tunggakan PKB pada tahun ke-5 dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWKDLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun yang terlewat.

Program pemutihan pajak yang sedang berlangsung saat ini tentunya sesuai dengan peraturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Tahun 2022 mengenai Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB Akselerasi pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi COVID-19.

Baca juga Pemutihan Pajak Provinsi Jawa Tengah Hingga Desember 2022

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginformasikan bahwa potensi pada pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut cukup signifikan. Kendati demikian, hingga saat ini potensi tersebut belum berhasil dicapai dengan maksimal. Hal ini terlihat dari kurang lebih 7 juta kendaraan yang terdaftar, tetapi hanya dalam persentase 30% yang patuh membayar pajak.

Sebagai tambahan, adapun kontribusi PKB terhadap PAD, yakni sebesar Rp 2,4 triliun. Dengan demikian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan membayar pajak. Hal tersebut juga didukung penuh oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sumatera Utara Thamrim Silalahi, dimana Beliau mengatakan bahwa dengan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak juga akan berdampak baik bagi pengoptimalisasian pelayanan maksimal kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.