Dewasa ini masih banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami pentingnya melakukan pelaporan atas kendaraan rusak, baik karena terjadi kecelakaan ataupun memang sudah tidak layak pakai karena sudah lama atau usang. Sebenarnya urgensi dalam melaporkan kendaraan rusak sangat membantu para pemilik kendaraan dalam menghindari penagihan pajak kendaraan yang tetap akan dikenakan pada kendaraan dalam keadaan atau kondisi apapun bila mana tidak dilakukan pelaporan mengenai kondisi kendaraan.
Kasubdit BPKB Dirregident Korlantas Polri Kombes Purwadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan membantu dan mendukung pendataan ulang atas kendaraan-kendaraan tersebut, sehingga dapat dibebaskan atas pajak kendaraannya.
Dalam hal ini, Purwadi menegaskan bahwa pajak kendaraan yang rusak ataupun sudah hancur karena kecelakaan tetap akan ditagih pajaknya apabila tak ada laporan dari pemilik untuk melakukan pemblokiran. Dimana pemblokiran dapat dilakukan jika pemiliki sudah melakukan pelaporan dan disertai bukti-bukti kendaraan yang bersangkutan agar dapat dilakukan penghapusan nomor registrasi sehingga kendaraan tersebut dibebaskan atas PKB.
Baca juga Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Penghapusan atau pemblokiran kendaraan rusak atau hancur karena kecelakaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut, telah ditetapkan 2 (dua) hal sebagai dasar penghapusan data kendaraan, yaitu atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau atas dasar pertimbangan yang dilakukan pejabat yang memiliki wewenang atas penghapusan tersebut (Kepolisian).
Selain dilakukan atas kendaraan rusak atau hancur karena kecelakaan, penghapusan juga dilakukan atas kendaraan tidak dilakukan pembayaran pajak atau registrasi ulang selambat-lambatnya 2 (dua) tahun oleh pemilik. Kendaraan dengan kondisi tersebut sudah otomatis mati atau tidak bisa dilakukan registrasi ulang kembali.
Baca juga Tim Pembina Samsat Turun Tangan, Himbau 40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012 dimana disebutkan apabila kendaraan rusak berat dan pemilik kendaraan menyertakan bukti-bukti yang akurat bahwa kendaraan tersebut memang sudah tidak dapat digunakan lagi berserta surat-surat penting dan pendukung lainnya seperti STNK, BPKB, hingga TNKB, maka kewajiban perpajakan atas kendaraan tersebut dapat dihapuskan.









