Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel atau Sukuk Ritel seri SR024T3 dan SR024T5 mulai 6 Maret hingga 15 April 2026. Penerbitan SBSN ritel tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pembiayaan APBN 2026, sekaligus memberikan alternatif investasi yang relatif aman bagi masyarakat.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menjelaskan bahwa penjualan instrumen SBSN ritel dilakukan kepada investor individu melalui sistem electronic-SBN (e-SBN) atau secara online.
Imbal Hasil Sukuk Ritel SR024
Pada penerbitan kali ini, pemerintah menawarkan dua seri Sukuk Ritel dengan tenor yang berbeda. Berikut rincian imbal hasil yang ditawarkan:
- SR024T3: memiliki tenor 3 tahun dengan imbal hasil tetap (fixed coupon) sebesar 5,55% per tahun.
- SR024T5: memiliki tenor 5 tahun dengan imbal hasil tetap sebesar 5,90% per tahun.
Dengan skema fixed coupon, investor akan menerima imbal hasil secara berkala hingga masa jatuh tempo. Instrumen ini juga diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor memiliki fleksibilitas apabila ingin menjualnya sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: ORI029T3 dan ORI029T6 Resmi Ditawarkan, Ini Skema Pajak Bunganya
Ketentuan Pemesanan SBSN Ritel
Masyarakat dapat berinvestasi pada Sukuk Ritel ini dengan nilai yang relatif terjangkau. Investor dapat melakukan pemesanan mulai dari Rp1 juta. Adapun batas maksimal pembelian untuk setiap seri adalah:
- SR024T3: maksimal pemesanan hingga Rp5 miliar
- SR024T5: maksimal pemesanan hingga Rp10 miliar
Proses pemesanan dilakukan secara online melalui mitra distribusi yang telah ditunjuk pemerintah. Terdapat 32 mitra distribusi yang melayani pemesanan pembelian Sukuk Ritel ini.
Tahapan pembelian Sukuk Ritel meliputi:
- Registrasi atau pendaftaran investor
- Pemesanan pembelian
- Pembayaran
- Konfirmasi kepemilikan
Sebelum melakukan pemesanan, calon investor juga disarankan untuk mempelajari memorandum informasi Sukuk Ritel SR024T3 dan SR024T5 agar memahami karakteristik produk investasi tersebut.
Keuntungan Pajak Investasi SBN
Selain relatif aman karena dijamin oleh negara, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) juga memiliki keuntungan dari sisi perpajakan. Melalui PP No. 9 Tahun 2021, pemerintah menurunkan tarif PPh final atas bunga atau imbal hasil SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Berikut perbandingan tarif pajaknya:
- Imbal hasil SBN: dikenakan PPh final sebesar 10%
- Bunga deposito: dikenakan PPh final sebesar 20%
Dengan tarif pajak yang lebih rendah serta jaminan dari pemerintah, Sukuk Ritel menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin memperoleh pendapatan tetap sekaligus berinvestasi sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Apakah Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Dikenakan Pajak?
FAQ Seputar SBSN Ritel SR024
1. Apa itu SBSN ritel atau Sukuk Ritel?
SBSN ritel atau Sukuk Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah dan ditawarkan kepada investor individu. Instrumen ini menjadi salah satu cara pemerintah menghimpun dana untuk membiayai APBN, sekaligus memberikan alternatif investasi berbasis syariah bagi masyarakat.
2. Berapa imbal hasil Sukuk Ritel SR024?
Pemerintah menawarkan dua seri Sukuk Ritel pada penerbitan kali ini, yaitu SR024T3 dengan imbal hasil 5,55% per tahun dan tenor 3 tahun, serta SR024T5 dengan imbal hasil 5,90% per tahun dan tenor 5 tahun. Imbal hasil tersebut bersifat fixed coupon atau tetap hingga jatuh tempo.
3. Berapa minimal investasi Sukuk Ritel SR024?
Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada Sukuk Ritel SR024 dengan nominal minimal Rp1 juta. Sementara itu, batas maksimal pemesanan adalah Rp5 miliar untuk SR024T3 dan Rp10 miliar untuk SR024T5.
4. Bagaimana cara membeli SBSN ritel SR024?
Pembelian Sukuk Ritel dilakukan secara online melalui sistem e-SBN dengan tahapan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Investor dapat memesan melalui mitra distribusi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti bank atau perusahaan sekuritas.
5. Berapa tarif pajak atas imbal hasil SBSN ritel?
Imbal hasil dari investasi Surat Berharga Negara (SBN) dikenakan PPh final sebesar 10% sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2021. Tarif ini lebih rendah dibandingkan pajak atas bunga deposito yang dikenakan PPh final sebesar 20%.







