Pemerintah kembali membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI029T3 dan ORI029T6 mulai 26 Januari 2026. ORI029 menjadi SBN ritel pertama yang diterbitkan pada tahun ini dan merupakan bagian dari kebijakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Selain menawarkan instrumen investasi yang relatif aman karena dijamin negara, ORI029 juga memberikan keuntungan dari sisi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Jadwal dan Mekanisme Penawaran ORI029
Penawaran ORI029T3 dan ORI029T6 dilakukan secara online melalui sistem elektronik Surat Berharga Negara (e-SBN). Masa penawaran berlangsung mulai 26 Januari hingga 19 Februari 2026.
Proses pembelian dilakukan secara daring melalui empat tahap, yaitu:
- Registrasi atau pendaftaran
- Pemesanan
- Pembayaran
- Setelmen
Masyarakat dapat melakukan registrasi dan pemesanan melalui 28 mitra distribusi yang telah ditunjuk pemerintah.
Ketentuan Kupon dan Tenor ORI029
ORI029T3 dan ORI029T6 menawarkan kupon bersifat tetap (fixed rate), sehingga memberikan kepastian imbal hasil bagi investor. Rinciannya sebagai berikut:
- ORI029T3
- Kupon: 5,45% per tahun
- Tenor: 3 tahun
- ORI029T6
- Kupon: 5,80% per tahun
- Tenor: 6 tahun
Kedua seri diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
Nilai Pemesanan ORI029
Pemerintah menetapkan batas minimum dan maksimum pemesanan sebagai berikut:
- ORI029T3
- Minimal: Rp1 juta
- Maksimal: Rp5 miliar
- ORI029T6
- Minimal: Rp1 juta
- Maksimal: Rp10 miliar
Baca Juga: Apakah Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Dikenakan Pajak?
Ketentuan Perpajakan ORI029 Sesuai PP 9/2021
Pemerintah memberikan perlakuan perpajakan khusus atas penghasilan berupa bunga obligasi, termasuk SBN ritel seperti ORI029T3 dan ORI029T6. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 9 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, obligasi didefinisikan sebagai surat utang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah. Sementara itu, bunga obligasi mencakup seluruh imbalan yang diterima investor, baik dalam bentuk bunga, diskonto, maupun penghasilan sejenis lainnya.
Tarif Pajak atas Bunga ORI
Berdasarkan PP 9/2021, pemerintah menurunkan tarif pajak atas bunga SBN ritel. Ketentuannya sebagai berikut:
- Bunga atau kupon ORI dikenakan PPh final sebesar 10%
- Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15%
- Pajak bersifat final, sehingga tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan
Sebagai perbandingan, bunga deposito dikenakan PPh final sebesar 20%, sehingga ORI menjadi lebih efisien dari sisi pajak.
Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
PP 9/2021 menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final atas obligasi meliputi:
- Bunga dari obligasi berkupon berdasarkan masa kepemilikan
- Diskonto obligasi berkupon, yaitu selisih lebih antara harga jual atau nilai nominal dengan harga perolehan
- Diskonto obligasi tanpa kupon berupa selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Dengan demikian, seluruh imbal hasil yang diterima investor ORI, baik kupon maupun selisih harga, tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Pemotongan PPh final atas bunga ORI dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung (withholding tax), dengan ketentuan:
- Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran
- Pemotongan juga dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan efek pada transaksi di pasar sekunder
- Investor menerima imbal hasil dalam kondisi neto, setelah dipotong pajak
Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu menyetor atau menghitung pajak secara mandiri.
Baca Juga: IPO Superbank Siap Melantai, Pahami Dulu Ketentuan Pajaknya sebelum Investasi
FAQ Seputar Perpajakan ORI029T3 dan ORI029T6
1. Apa itu ORI029T3 dan ORI029T6?
ORI029T3 dan ORI029T6 adalah Surat Berharga Negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel yang diterbitkan pemerintah pada 2026 dan ditawarkan kepada investor individu dalam negeri.
2. Berapa tarif pajak atas bunga ORI029?
Bunga atau kupon ORI029 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%, sesuai ketentuan PP No. 9 Tahun 2021.
3. Apakah pajak bunga ORI029 perlu dilaporkan di SPT Tahunan?
Pajak atas bunga ORI029 bersifat final, sehingga tidak digabungkan dengan penghasilan lain. Namun, nilai investasinya tetap dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan.
4. Siapa yang memotong pajak bunga ORI029?
Pemotongan PPh final atas bunga ORI029 dilakukan langsung oleh penerbit, kustodian, atau mitra distribusi, sehingga investor menerima imbal hasil dalam kondisi bersih (neto).
5. Apa keuntungan pajak ORI dibandingkan deposito?
Tarif pajak bunga ORI sebesar 10% lebih rendah dibandingkan pajak bunga deposito yang mencapai 20%, sehingga imbal hasil bersih ORI relatif lebih optimal.







