Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Jumbo di KEK, Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Pemerintah mendorong pertumbuhan investasi dengan memperkuat peran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat kegiatan ekonomi strategis. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menawarkan paket insentif pajak dalam skala besar, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Untuk menarik minat investor, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyiapkan paket insentif pajak yang sangat agresif, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun sampai diskon pajak daerah hingga 100%. Kebijakan ini tercantum dalam PMK No. 237 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PMK No. 33 Tahun 2021

Bagi pelaku usaha dan Wajib Pajak badan, penting untuk memahami seperti apa bentuk fasilitas perpajakan di KEK dan apa saja hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkannya. 

Skema Tax Holiday Bertingkat hingga 20 Tahun 

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan skema tax holiday bertingkat yang disesuaikan dengan besaran nilai investasi.  

Skema ini ditujukan untuk memberi kepastian jangka panjang bagi investor yang menempatkan modalnya di sektor-sektor prioritas di KEK. Secara garis besar, skema tax holiday di KEK dibagi menjadi tiga kelompok nilai investasi: 

  • Investasi minimal Rp 100 miliar. Investor dengan komitmen modal mulai dari Rp 100 miliar berhak memperoleh tax holiday selama 10 tahun
  • Investasi minimal Rp 500 miliar. Untuk nilai investasi setidaknya Rp 500 miliar, pemerintah memberikan tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi Rp 1 triliun ke atas. Untuk investasi berskala besar, yakni Rp 1 triliun atau lebih, investor bisa menikmati tax holiday hingga 20 tahun

Fasilitas ini diberikan kepada investor yang menjalankan kegiatan usaha sesuai core business KEK, sehingga insentif benar-benar menyasar sektor yang menjadi fokus pengembangan kawasan tersebut. 

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Diskon Pajak Daerah hingga 100% 

Selain fasilitas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga dilibatkan aktif untuk mendukung pengembangan KEK. 

Rizal Edwin menyampaikan bahwa pemda dapat memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah dalam rentang: 

  • Pengurangan 50% hingga 100% atas pajak dan retribusi daerah tertentu yang terkait kegiatan usaha di KEK. 

Artinya, dalam kondisi tertentu, pelaku usaha yang beroperasi di KEK berpotensi menikmati pembebasan penuh (diskon 100%) atas pajak daerah yang biasanya dikenakan di luar kawasan tersebut. Ini menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi pelaku usaha yang mempertimbangkan relokasi atau ekspansi ke KEK. 

Fasilitas Fiskal Lain: PPN, PPnBM, dan Bea Masuk 

Di luar tax holiday dan pengurangan pajak daerah, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas fiskal lain yang tidak kalah menarik, antara lain: 

1. PPN dan PPnBM tidak dipungut 

Untuk transaksi tertentu yang dilakukan di dalam KEK, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat tidak dipungut, sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Bea masuk 0% dengan syarat TKDN 

Produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 40% bisa memperoleh fasilitas bea masuk 0%, sehingga biaya impor barang tertentu terkait kegiatan produksi menjadi lebih ringan. 

3. Fasilitas bea masuk untuk barang modal dan bahan baku 

  • Bebas bea masuk untuk barang modal pada tahap konstruksi. 
  • Penangguhan bea masuk bahan baku pada saat memasuki tahap operasi. 

Kombinasi fasilitas ini membuat biaya investasi awal dan biaya operasional di KEK menjadi relatif lebih efisien dibandingkan di wilayah non-KEK. 

Kemudahan Nonfiskal: Lahan, Hak Guna, dan Keimigrasian 

Insentif di KEK tidak terbatas pada sisi pajak. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas nonfiskal untuk memberi kemudahan usaha, di antaranya: 

  • Kemudahan pembebasan lahan, sehingga proses penyediaan tanah untuk proyek investasi dapat berjalan lebih cepat. 
  • Hak guna lahan hingga 80 tahun, memberi kepastian jangka panjang bagi investor terkait penggunaan aset properti. 
  • Fasilitas keimigrasian, yang mendukung kemudahan keluar-masuk tenaga kerja asing tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung operasional di KEK. 

Baca Juga: Ketahui BKP JKP Tidak Dipungut PPN di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Karpet Merah untuk KEK Pariwisata 

Secara khusus, KEK pariwisata mendapatkan insentif tambahan yang berbeda dibandingkan kawasan lain. Salah satu fasilitas yang cukup menonjol adalah: 

  • Izin kepemilikan properti oleh individu dan badan asing di dalam KEK pariwisata. 

Kebijakan ini menjadi salah satu daya tarik bagi investor global di sektor pariwisata dan properti, mengingat di luar KEK, kepemilikan properti oleh pihak asing masih diatur secara lebih ketat. 

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak? 

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif di KEK, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati: 

  • Memastikan kriteria dan jenis usaha sesuai dengan core business KEK. Tidak semua kegiatan usaha otomatis mendapatkan tax holiday. Usaha harus sesuai dengan sektor prioritas yang ditetapkan di KEK terkait. 
  • Memenuhi syarat administratif dan nilai investasi. Besaran insentif, terutama tax holiday 10, 15, atau 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang benar-benar direalisasikan. Dokumentasi dan laporan realisasi investasi menjadi sangat penting. 
  • Memahami batasan dan masa berlaku fasilitas. Setiap fasilitas memiliki masa berlaku dan syarat tertentu. Wajib Pajak perlu memahami kapan fasilitas mulai berlaku, kapan berakhir, dan bagaimana konsekuensi perpajakan setelah masa fasilitas usai. 
  • Tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan lain. Mendapat fasilitas tax holiday atau tidak dipungut PPN bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Wajib Pajak tetap wajib: 
    • Menyampaikan SPT tepat waktu, 
    • Melakukan pembukuan dengan baik, 
    • Mematuhi ketentuan perpajakan lain yang tetap berlaku. 
  • Konsultasi jika diperlukan 
    • Mengingat skema insentif di KEK cukup kompleks, pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau memanfaatkan layanan edukasi dan panduan perpajakan, termasuk dari platform seperti dr Tax by Pajakku, agar pemanfaatan insentif tetap sesuai aturan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News