Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah salah satu program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan wilayah tertentu yang difokuskan pada kegiatan ekonomi spesifik. KEK memberikan sejumlah fasilitas dan kemudahan kepada investor, termasuk pembebasan atau keringanan dalam hal pajak. Salah satu insentif utama di KEK adalah pengaturan khusus terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu tidak dipungut PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus mengatur tentang BKP dan JKP tertentu yang digunakan atau dimanfaatkan di KEK mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
Baca juga: Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Dalam Pasal 22 PMK Nomor 33/PMK.010/2021, berikut objek fasilitas PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang tidak dipungut:
- Penyerahan BKP berwujud tertentu dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha
- Impor BKP berwujud tertentu ke KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha
- Impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha
- Penyerahan BKP berwujud tertentu antar badan usaha. Pelaku usaha, atau badan usaha dengan pelaku usaha
- Penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha kepada pelaku usaha lainnya dan/atau badan usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya
- Penyerahan JKP tertentu dan BKP tidak berwujud oleh pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada badan usaha/pelaku usaha
- Pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha
Dalam Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 33/PMK.010/2021, adapun BKP tertentu yang dimaksud, sebagai berikut:
- Barang modal termasuk tanah, bangunan, peralatan, mesin dan suku cadang dalam proses produksi pengolahan, tanah/bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya
- Bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik dan/atau pengembangan
- Bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan JKP atau kegiatan pengembangan teknologi
- Barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta perbaikan dan perawatan (maintenance, repair and overhaul) untuk kapal dan pesawat terbang.
Baca juga: Urusan Pajak di KEK Kian Mudah Dengan Skema Interkoneksi Baru
Dalam Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 33/PMK.010/2021, terdapat JKP tertentu yang mendapat fasilitas PPN di KEK, antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan kapal maupun pesawat terbang, jasa pengurusan transportasi barang ekspor, jasa konstruksi pembangunan di KEK, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut udara maupun kapal, berbagai jasa konsultansi yang sesuai dengan bidangnya, jasa perdagangan dengan tujuan ekspor, jasa interkoneksi satelit, dan jasa lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Dalam Pasal 23 ayat (4) PMK Nomor 33/PMK.010/2021, juga dijelaskan mengenai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi barang konsumsi yang diperlakukan sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa di KEK Pariwisata, yang waktu penggunaannya relatif singkat dan digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan jasa, serta tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
Dengan semakin banyaknya KEK yang dikembangkan di Indonesia, pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tidak dipungutnya PPN diharapkan dapat terus meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional.









