Fasilitas Kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah zona yang dirancang secara khusus oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tertentu melalui penyediaan berbagai fasilitas fiskal dan non-fiskal. Salah satu aspek penting dari KEK adalah fasilitas kepabeanan yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi perdagangan internasional. 

 

Fasilitas kepabeanan ini mencakup pembebasan bea masuk, penangguhan pajak, hingga kemudahan prosedural dalam proses ekspor dan impor. Dalam artikel ini, Pajakku akan menguraikan lebih lanjut mengenai fasilitas kepabeanan yang berlaku di KEK, perbedaannya dengan kawasan khusus lainnya, serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, berdasarkan Informasi yang sebelumnya telah dimuat dalam situs resmi Bea Cukai.

 

 

Konsep KEK dan Fasilitas Kepabeanan

 

Mengacu pada UU No.6 Tahun 2023 dan PP 40 Tahun 2021, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu di dalam wilayah hukum Indonesia yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dalam KEK, pemerintah memberikan berbagai fasilitas, baik fiskal maupun non-fiskal. Fasilitas kepabeanan merupakan salah satu insentif utama yang ditawarkan, yang meliputi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang modal selama masa pembangunan dan untuk bahan baku selama masa produksi. Selain itu, KEK juga memfasilitasi proses pemasukan dan pengeluaran barang dengan menggunakan sistem aplikasi khusus yang mempercepat proses pengajuan dokumen dan perizinan.

 

Salah satu keunggulan KEK dibandingkan dengan kawasan pabean lainnya adalah fleksibilitas dalam pengelolaan bea masuk dan pajak. Barang-barang yang masuk ke KEK selama masa pembangunan tidak dikenakan bea masuk dan PDRI, sementara barang-barang yang digunakan dalam proses produksi, seperti bahan baku dan mesin, juga mendapat fasilitas penangguhan bea masuk. Hal ini tentunya memudahkan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi pada tahap awal produksi.

 

Baca juga: Empat KEK Baru Senilai Rp161 Triliun Segera Ditetapkan Pemerintah

 

 

Perbedaan KEK dengan Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat

 

KEK sering kali dibandingkan dengan Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat, yang juga menawarkan berbagai insentif kepabeanan. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ketiganya. Kawasan Bebas, misalnya, secara hukum terpisah dari daerah pabean Indonesia, sehingga barang-barang yang masuk ke Kawasan Bebas tidak dikenakan bea masuk dan PDRI untuk semua jenis barang, termasuk barang konsumsi. Sebaliknya, KEK tetap menjadi bagian dari daerah pabean Indonesia, sehingga pembebasan bea masuk dan PDRI di KEK hanya berlaku untuk barang modal selama masa pembangunan dan bahan baku selama masa produksi. Fasilitas untuk barang konsumsi di KEK hanya diberikan secara terbatas di KEK yang berfokus pada sektor pariwisata.

 

Adapun perbedaan dengan Kawasan Berikat, KEK lebih bersifat “berbasis kawasan” (base on area), sedangkan Kawasan Berikat berbasis entitas atau perusahaan. Selain itu, KEK menawarkan fasilitas yang lebih komprehensif, termasuk pembebasan bea masuk dan PDRI, tax holiday, serta kemudahan perizinan. KEK juga mencakup berbagai sektor usaha yang lebih luas, mulai dari pendidikan, pariwisata, kesehatan, hingga jasa keuangan.

 

 

Penguatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Pasca UU Cipta Kerja

 

Perubahan regulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga membawa dampak signifikan terhadap penguatan fasilitas kepabeanan di KEK. Beberapa perubahan utama mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PDRI untuk barang modal dalam jangka waktu lima tahun selama masa pembangunan. Selain itu, UU Cipta Kerja memperluas cakupan sektor usaha yang mendapat manfaat dari fasilitas ini, termasuk sektor jasa dan pariwisata. Perubahan lainnya adalah transformasi sistem pengawasan yang sebelumnya berbasis entitas menjadi berbasis kawasan, sehingga KEK ditetapkan sebagai kawasan pabean tersendiri dengan mekanisme pengawasan yang lebih efisien.

 

Sistem IT juga diperkuat dalam pengelolaan KEK. Pemerintah mengintegrasikan Sistem Aplikasi KEK dengan sistem perpajakan nasional, sehingga proses perpindahan barang antar pelaku usaha di dalam KEK bisa lebih cepat dan efisien. Prosedur pengawasan juga difasilitasi oleh teknologi IT inventory, yang memungkinkan otoritas untuk memantau pergerakan barang secara real-time.

 

 

Implementasi Sistem Aplikasi dan Kemudahan Prosedural

 

Salah satu inovasi penting dalam fasilitas kepabeanan di KEK adalah penggunaan Sistem Aplikasi KEK, yang dibangun bersama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Melalui sistem ini, pelaku usaha di KEK dapat mengurus perizinan terkait pemasukan dan pengeluaran barang secara digital, yang mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang terintegrasi dengan sistem perpajakan digunakan sebagai dokumen tunggal untuk mengelola aktivitas keluar-masuk barang, sehingga mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.

 

Kemudahan lainnya yang diberikan di KEK termasuk fasilitas “free movement“, di mana perpindahan barang antar pelaku usaha di dalam satu KEK dapat dilakukan tanpa prosedur kepabeanan tambahan. Dengan demikian, KEK menawarkan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor.

 

Baca juga: Urusan Pajak di KEK Kian Mudah Dengan Skema Interkoneksi Baru

 

 

Dampak Fasilitas Kepabeanan Terhadap Perekonomian

 

Berdasarkan data terakhir, fasilitas kepabeanan di KEK telah terbukti memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Hingga kuartal pertama 2024, terdapat 13 KEK yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI, termasuk KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, dan Mandalika. Fasilitas penangguhan bea masuk juga telah dimanfaatkan di KEK industri, yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan ekspor nasional.

 

Selain itu, KEK juga membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa, yang selama ini tertinggal dari segi pembangunan ekonomi. Investasi di KEK hingga kuartal pertama 2024 tercatat mencapai Rp187,5 triliun, sementara jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 126.506 orang. Dengan fasilitas kepabeanan yang ditawarkan, KEK diharapkan dapat terus menarik investasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News