Kawasan Ekonomi Khusus (KEK ) adalah area dengan batas-batas tertentu yang terletak dalam suatu wilayah atau daerah untuk melaksanakan fungsi dan memperoleh fasilitas tertentu. Pengembangan KEK dilakukan melalui persiapan area yang memiliki keunggulan geoekonomi serta geostrategis demi memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.
KEK dibangun dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi. Kemudahan lain yang terdapat di KEK adalah area nonfiskal seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.
Jumlah KEK di Indonesia
Hingga pertengahan 2024, tercatat ada 22 KEK di Indonesia. Dua puluh dua KEK tersebut antara lain:
- Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe)
- Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (Kabupaten Simalungun)
- Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic (Kota Batam)
- Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (Kabupaten Bintan)
- Kawasan Ekonomi Khusus Kendal (Kabupaten Kendal)
- Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (Kabupaten Gresik)
- Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (Kabupaten Kutai Timur)
- Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Kota Palu)
- Kawasan Ekonomi Khusus Bitung (Kota Bitung)
- Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa (Kota Batam)
- Kawasan Ekonomi Khusus Sorong (Kabupaten Sorong)
- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang (Kabupaten Belitung)
- Kawasan Ekonomi Khusus Lido (Kabupaten Bogor)
- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Kabupaten Pandeglang)
- Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Kabupaten Malang)
- Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah)
- Kawasan Ekonomi Khusus Sanur (Kota Denpasar)
- Kawasan Ekonomi Khusus Morotai (Kabupaten Pulau Morotai)
- Kawasan Ekonomi Likupang (Kabupaten Minahasa Utara)
- Kawasan Ekonomi Khusus Kura-kura Bali (Kota Denpasar)
- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh (Kota Batam)
- Kawasan Ekonomi Khusus Setangga (Kabupaten Tanah Bumbu)
Rencana 4 KEK Baru di Indonesia
Pemerintah Melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang berencana menetapkan 4 KEK baru melalui Peraturan Pemerintah (PP). Keempat KEK tersebut antara lain:
- Kawasan Ekonomi Khusus Nipa (Kota Batam)
- Kawasan Ekonomi Khusus Edutek Medika Internasional Banten (Kota Tangerang Selatan)
- Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam (Kota Batam)
- Kawasan Ekonomi Khusus Industri Hijau Bungku (Kabupaten Morowali)
KEK Nipa yang berlokasi di Batam akan berfokus pasa sektor industri logistik dan energi. KEK Edutek Medika Internasional Banten yang belokasi di BSD akan berfokus pada riset, kesehatan, ekonomi digital, serta industri kreatif. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam akan berfokus pada sektor pariwisata kesehatan dan KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah akan berfokus pada sektor pengolahan logistik dan energi.
Nilai Investasi 4 KEK Baru
Rizal mengatakan, nilai investasi di empat KEK baru tersebut sejumlah Rp161 triliun. Adapun 22 KEK yang sudah beroperasi di Indonesia memiliki nilai investasi Rp205,2 triliun hingga Juni 2024. Pada semester I tahun 2024, total nilai investasi di KEK sudah mencapai Rp31,4 atau sudah 40% dari target tahun 2024 sejumlah Rp78,1 triliun. Selurun KEK tersebut sudah berhasil menciptakan lapangan kerja baru dengan 132.227 tenaja kerja berhasil terserap.
Fasilitas Pajak di KEK
Ada beragam fasilitas pajak yang disediakan di KEK, seperti tax holiday, tax allowance, PPN tidak dipungut, PPnBM tidak dipungut, bea masuk tidak dipungut, penangguhan bea masuk, pembebasan cukai atas bahan baku/penolong, dan pengurangan pajak daerah sebesar 50-100%. Beragam fasilitas pajak tersebut diberikan demi menarik investasi sebanyak-banyaknya baik dari dalam negeri maupun luar negeri.









