Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2025 (PMK 66/2025) tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara (KUN).
PMK 66/2025 mencabut aturan lama yang berlaku sejak era Agus D.W. Martowardojo, yaitu PMK 31/PMK.05/2012. Peraturan baru ini ditandatangani oleh Purbaya pada 23 September 2025 dan diundangkan pada 10 Oktober 2025.
Beleid baru tersebut memperbarui aturan sebelumnya dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya, menambahkan dua mata uang dalam daftar valuta yang digunakan pemerintah, yakni Dolar Australia dan Chinese Yuan Hong Kong.
Dengan demikian, kini Rekening KUN terdiri dari enam valuta berikut:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Yen Jepang (JPY)
- Euro (EUR)
- Dolar Australia (AUD)
- Chinese Yuan Hong Kong (CNH)
Penambahan dua mata uang baru ini diharapkan mampu memperluas fleksibilitas pemerintah dalam melakukan transaksi lintas negara, sekaligus memperkuat posisi keuangan negara di tengah dinamika global.
Baca Juga: Alur Setoran Pajak dari Wajib Pajak hingga Kas Negara
Nomor Rekening dan Bank Sentral
Meskipun terdapat penambahan, nomor rekening untuk empat valuta lama tetap sama, yaitu:
- Rupiah: 502.000000980
- USD: 600.502411980
- Yen Jepang: 600.502111980
- Euro: 600.502991980
Sementara itu, nomor rekening untuk valuta baru adalah:
- Dolar Australia (AUD): 600.502311980
- Chinese Yuan Hong Kong (CNH): 600.502115980
Kedua rekening baru tersebut dibuka di bank sentral, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 66/2025.
Baca Juga: Mekanisme Perpajakan atas Transaksi Pasar Valuta Asing
Penyederhanaan Mekanisme Pembayaran
Di samping menambah valuta baru, PMK 66/2025 juga menyederhanakan mekanisme pembayaran lintas valuta. Lebih tepatnya, pembaruan ini diatur dalam Pasal 4 beleid tersebut.
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa jika saldo pada suatu rekening tidak mencukupi, maka pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan rekening valuta lain melalui pemindahbukuan atau pendebetan langsung, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pada aturan sebelumnya, mekanisme ini diatur lebih panjang dan terpisah dalam dua pasal berbeda. Dengan penyederhanaan ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien dan cepat.
Perkenalkan Definisi “Valuta Eksotik”
Peraturan baru ini juga memperkenalkan istilah Valuta Eksotik pada Pasal 1 angka 3, yang didefinisikan sebagai mata uang dengan volume perdagangan rendah dan likuiditas terbatas.
Istilah ini sebenarnya sudah muncul dalam aturan lama, namun baru kali ini diberikan penjelasan yang lebih jelas dan terperinci.







