Dalam dunia usaha maupun bisnis, Anda pasti pernah mendengar istilah valuta asing atau lebih sering disingkat dengan valas. Valuta asing merupakan mata uang yang dipakai pada saat melakukan perdagangan atau transaksi yang berskala internasional yang dilakukan baik oleh orang pribadi perorangan, badan, dan negara yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.
Perlu diketahui, bahwa tak hanya digunakan dalam rangka perdagangan internasional, valuta asing juga digunakan sebagai salah satu bentuk investasi. Valas seringkali menjadi pilihan investasi yang cukup diminati di kalangan investor karena adanya pergerakan harga yang cepat pada valuta asing itu sendiri. Hal itu mengakibatkan valuta asing menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki tingkat pengembalian investasi serta tingkat laba yang tinggi jika dibandingkan dengan nilai rata-rata perdagangan yang lainnya.
Sebelum kita memasuki aspek perpajakan yang dikenakan dalam transaksi pasar valuta asing, kita perlu memahami terkait valuta asing itu sendiri. Pertama yang perlu dipahami yakni, syarat utama sebuah mata uang asing dapat dikategorikan menjadi suatu valuta asing yang bisa digunakan dalam perdagangan internasional yaitu mata uang asing yang memiliki nilai tukar yang kuat di dunia (hard currency) yang biasanya kategori mata uang hard currency biasanya berasal dari negara maju, seperti Euro, Yen Jepang, maupun Dollar Amerika Serikat.
Valuta asing nantinya akan menjadi devisa bagi suatu negara, sebab semakin sering suatu mata uang tertentu digunakan dalam taransaksi perdagangan internasional, maka akan semakin memberikan keuntungan bagi negara pemilik mata uang tersebut. Di Indonesia, mata uang rupiah masih tergolong soft currency, karena nilai tukarnya bisa dikatakan masih lemah dan jarang digunakan sebagai alat pembayaran pada perdagangan yang berskala internasional. Tahukah Anda jenis valuta asing apa saja yang biasa digunakan dalam transaksi pasar internasional bagaimana aspek pemajakannya? Mari kita cari tahu lebih dalam pembahasan berikut ini!
Jenis-Jenis Valuta Asing
Dalam penerapannya, valuta asing yang digunakan digolongkan menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:
- Valuta Asing Fisik
Jenis valuta asing ini merupakan uang yang digunakan dalam arti dan bentuk sebenarnya. Valas ini biasanya lebih dikenal dengan uang kartal ataupun uang logam yang biasa digunakan pada perdagangan internasional.
- Valuta Asing Non-Fisik
Untuk jenis valuta asing non fisik, maka transaksi valas yang terjadi tidak menggunakan uang fisik, namun menggunakan surat berharga, atau uang giral. Dapat pula dalam bentuk wesel, cek, atau surat berharga yang lainnya yang dapat menggantikan uang.
Baca juga Penghasilan Yang Diperoleh Dari Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?
Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing
Jenis-jenis transaksi valuta asing dibagi menjadi empat jenis yang akan dibahas sebagai berikut ini:
- Transaksi Spot
Transaksi spot merupakan transaksi yang berupa pembelian dan penjualan valas atau mata uang asing dengan cara serah terima dan pembayaran antar bank segera diselesaikan dalam waktu dua hari kerja. Di dalam transaksi ini ada tiga jenis transaksi turunannya, yakni sebagai berikut:
- Value today yaitu suatu penyerahan dana hasil transaksi yang akan dilaksanakan pada hari yang sama
- Value tomorrow yaitu suatu penyerahan dana hasil transaksi valuta lasing yang dilaksanakan pada keesokan harinya saat hari kerja
- Value spot yaitu penyerahan dana yang akan dilakukan saat dua hari setelah kontrak tersebut dibuat.
- Transaksi Forward
Kontrak transaksi forward ditandatangani pada hari yang sama dan dalam waktu yang cepat, serta pembayarannya dilakukan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Transaksi ini disebut transaksi berjangka.
- Transaksi Swap
Transaksi swap ini melibatkan kontrak pembelian dan penjualan valas dengan menggunakan harga spot yang telah dikombinasikan dengan transaksi pembelian dan penjualan valas dengan harga forward. Transaksi ini merupakan penggangungan atau kombinasi transaksi spot dan transaksi forward.
- Transaksi Option
Transaksi option biasanya ada untuk mereka yang melakukan trading valas. Transaksi ini dalam bentuk kontrak yang akan digunakan untuk memperoleh hak dalam kegiatan membeli maupun menjual valuta asing pada harga, jangka waktu, dan tanggal akhir tertentu.
Definisi Kurs Valuta Asing
Kurs merupakan salah satu istilah yang seringkali digunakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan dikenal sebagai nilai tukar (exchange rate). Pada dasarnya, kurs didefnisikan sebagai suatu harga nilai mata uang yang bisa diukur dengan nilai mata uang luar negeri dan dapat dibeli atau ditukar dengan mata uang yang lain.
Sedangkan, kurs valuta asing yaitu suatu rasio nilai antara mata uang lokal dalam negeri dengan mata uang lainnya. Kurs valuta asing dengan kata lain bisa menunjukkan perbandingan nilai antara dua mata uang yang berbeda dalam suatu kegiatan perdagangan internasional.
Jenis Kurs Dalam Valuta Asing
- Kurs Jual
Jenis kurs yang pertama yakni kurs jual. Kurs Jual merupakan harga mata uang asing yang diberikan oleh bank atau money changer yang menjual valuta asing. Sebagai contoh kurs ini digunakan ketika kita menukar rupiah dengan mata uang asing.
- Kurs Beli
Selain kurs jual pastinya juga terdapat kurs beli. Kurs beli diartikan sebagai nilai yang digunakan oleh bank atau money changer ketika akan membeli mata uang asing dari kita. Kurs ini digunakan misalnya ketika kita ingin menukar mata uang asing ke rupiah.
Baca juga Anak Di Bawah 17 Tahun Bayar Pajak? Cari Tau Penjelasannya
Aspek Perpajakan Terkait Transaksi Pasar Valuta Asing
Dalam perpajakan terkait transaksi pasar valuta asing telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04 Tahun 1998. Dalam KMK tersebut mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian valuta asing, sifat dan tata cara pelunasannya.
Mengacu pada Pasal 1 KMK tersebut dijelaskan bahwa pembelian valuta asing merupakan transaksi pembelian valuta asing yang dilkukan oleh orang pribadi, badan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari penjual di Indonesia. Dimana penjual merupakan pihak yang menjual valuta asing yakni bank maupun pedagang resmi valuta asing yang lainnya. Dalam pembelian tersebut akan dijumpai istilah jumlah bruto. Jumlah bruto tersebut adalah jumlah yang dikeluarkan pembeli dalam nilai rupiah.
Untuk tarif dari pembelian valuta asing dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pembelian. Namun, terdapat pengecualian pengenaan PPh dalam hal valuta asing terssebut dilakukan:
- Bank atau pedagang resmi valuta asing
- Dalam rangka melunasi hutang usaha
- Untuk pemenuhan kewajiban dalam hal penerbitan Letter of Credit.
Berdasarkan Pasal 4 KMK No. 185/KMK.04/1998 disebutkan kewajiban dari perjual valuta asing, sebagai berikt:
- Memungut pajak penghasilan pada saat penjualan valuta asing dilakukan
- Memberikan bukti pemungutan PPh kepada orang pribadi maupun badan yang membeli valas saat dilakukan pemungutan PPh
- PPh yang telah dipungut dari seluruh pembeli valuta asing disetor dengan menggunakan 1 surat setoran pajak (SSP) pada Bank Persepsimaupun Pos dan Giro yang selambat-lambatnya disetor pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penjualan valuta asing
- Melakukan pelaporan PPh yang sudah dipungut dan disetor kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penjual tersebut terdaftar sebagai wajib pajak, yang dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dilakukannya penjualan valuta asing.









