Pemerintah tengah menyiapkan Bali sebagai kota keuangan baru Indonesia. Gagasan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana yang sempat mencuat di pengujung masa pemerintahan Joko Widodo.
Kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan konsep serupa dalam bentuk family office, yaitu lembaga pengelola kekayaan pribadi bagi keluarga kaya atau investor besar.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rencana tersebut kembali dibahas dengan skala yang lebih besar. Menurut laporan Bloomberg, pemerintah ingin mentransformasi Bali menjadi pusat keuangan regional.
“Pemerintah ingin menciptakan pusat keuangan yang modern dan transparan yang mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Jodi Mahardi, juru bicara DEN, dikutip Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Imbas DBH Kena Pangkas, Nasib Rekrutmen PJLP DKI 2026 Tak Pasti
Meniru Model Dubai dan India
Masih menurut sumber Bloomberg, Presiden Prabowo telah mendukung usulan ini dan berencana memodelkan Bali seperti Gujarat International Finance Tec-City (GIFT City) di India dan Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab.
Kawasan tersebut nantinya akan menawarkan insentif pajak, kemudahan regulasi, serta birokrasi yang lebih ringkas agar lebih menarik bagi investor asing. Tak hanya itu, pemerintah bahkan dikabarkan akan menerapkan sistem hukum berbeda di kawasan ini, mencontoh Singapura yang dikenal ramah bisnis dan efisien secara administratif.
Lingkaran utama Istana disebut-sebut tengah menyusun rancangan undang-undang baru untuk diajukan ke DPR, dengan target pembahasan dimulai sebelum akhir tahun. Namun, menurut sumber yang sama, rencana ini masih bersifat konseptual dan berpotensi mengalami perubahan sebelum benar-benar diwujudkan.
Langkah ini sendiri muncul di tengah menurunnya investasi dan kepercayaan konsumen dalam negeri. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% pada 2029, naik dari proyeksi 4,9% di tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan investasi langsung sekitar Rp13.000 triliun (setara US$ 784 miliar) dalam empat tahun ke depan.
Bayang-Bayang Tax Haven
Rencana ini tak ubahnya dibayang-bayangi pertanyaan terkait potensi Bali menjadi tax haven baru di Asia. Sebagai perbandingan, Singapura dan Hong Kong sudah lebih dulu memiliki reputasi sebagai pusat keuangan global dengan kebijakan pajak rendah.
Kedua negara ini menawarkan keamanan hukum dan stabilitas yang tinggi, sehingga banyak investor merasa nyaman menyimpan kekayaannya di sana. Namun, kebijakan ramah pajak tersebut juga membuat keduanya sering disebut sebagai tax haven.
Predikat tersebut diperkuat dengan laporan Straits Times, yang mengungkap temuan kasus pencucian uang sekitar US$ 2,8 miliar yang terkait dengan family office penerima insentif dari Otoritas Moneter Singapura.
Skandal yang pertama kali terbongkar pada tahun 2023 itu melibatkan para tersangka berasal dari Cina. Dengan memanfaatkan kelemahan sistem keuangan Singapura, uang hasil penipuan hingga judi online dimasukkan ke Singapura melalui sejumlah transaksi seperti properti, mobil mewah, aset kripto, hingga surat berharga.
Warga negara Indonesia pun banyak yang memilih menyimpan hartanya di Singapura. Bahkan, sebagian dari mereka terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Beberapa perusahaan Indonesia juga diketahui memiliki anak usaha di Singapura, yang pendapatannya justru lebih besar daripada induknya di dalam negeri. Ini seolah-olah mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak.
Karena itu, jika Bali benar-benar dijadikan kota keuangan, Indonesia perlu memastikan sistem hukum dan pengawasan keuangan berjalan ketat. Tanpa hal itu, proyek ini berpotensi membuka celah bagi masuknya dana ilegal, seperti hasil korupsi atau penggelapan pajak.
Baca Juga: Apa Itu Tax Haven Country?
Apa Itu Tax Haven?
Sebagai informasi, Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan tax haven sebagai negara atau wilayah yang mengenakan pajak sangat rendah, bahkan bisa tanpa pajak sama sekali, dan menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan aset demi menarik masuknya modal asing.
Ciri-ciri negara tax haven meliputi:
- Menerapkan tarif pajak rendah bahkan 0%.
- Tidak transparan dalam aturan dan layanan administratif, terutama terkait keuangan.
- Memberikan keistimewaan pajak hanya kepada perusahaan asing.
- Tidak melakukan pertukaran data keuangan dengan negara lain.
- Menawarkan perlindungan tinggi terhadap kerahasiaan keuangan.
Meski memberikan manfaat seperti perlindungan aset dan potensi imbal hasil tinggi, praktik tax haven juga menimbulkan risiko seperti penghindaran pajak, pencucian uang, serta penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies).









