Pajak merupakan salah satu skema bagi suatu negara untuk bisa memperoleh pendapatan, dimana nantinya dana yang terkumpul yang berasal dari pemungutan pajak itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan di berbagai bidang untuk kesejaahteraan masyarakat. Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah di sektor pajak yakni tax haven. Menurut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2016 tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak secara rendah atau tidak sama sekali mengenakan pajak dalam artian bebas pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
Dapat disimpulkan, dengan adanya tax haven akan memberi kesempatan untuk para pemodal atau investor asing berinvestasi di suatu negara yang menerapkan tax haven tersebut serta memberi suatu pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Ingin tahu lebih dalam mengenai tax haven country? Simak penjelasan Belajar Pajak berikut!
Definisi Tax Haven Country
Tax haven country merupakan sebuah kebijakan dari suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas dan kemudahan di bidang perpajakan, berupa penetapan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali dengan tujuan agar pendapatan penduduk dari negara lain dapat dialihkan ke negara suaka pajak tersebut.
Sama halnya dengan kata “Suaka” itu sendiri yang berarti tempat berlindung, sehingga negara suaka pajak merupakan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak untuk menghindari adanya pemungutan pajak. Biasanya suatu negara mendefinisikan tax haven country berbeda-beda. Jadi kembali lagi, sesuai dengan negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejak Kapan Tax Haven Ada?
Lahirnya tax havens merupakan suatu konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah kebijakan ini pertama kali muncul pada 17 mei 1894 di majalah The Times, saat banyaknya wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk melakukan penghindaran pajak. Pasca Perang Dunia I, kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang tersebut mendorong negara-negra untuk menaikan tarif pajak dengan tujuan agar pendapatan negara meningkat.
Hingga pada akhirnya tarif pajak meningkat sampai 72%. Sejak saat itu, tax havens lahir dan mulai diterapkan di 3 kota di Swiss yaitu di Geneva, Zurich dan Basel. 3 kota tersebut menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.
Ciri-Ciri Tax Haven Country
Negara yang menerapkan tax havens memiliki ciri-ciri yakni:
- Sebuah negara atau negara bagian (yurisdiksi) dalam suatu negara yang:
-
- Menerapkan tarif pajak rendah bahkan sebesar 0%
- Bersifat tidak transparan dalam pemberian layanan administratif dan legislatif, terutama yang menyangkut masalah keuangan
- Memberikan struktur pajak yang istimewa hanya untuk perusahaan asing saja, namun penduduk lokal tidak mendapatkan keistimewaan tersebut
- Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan terjadinya pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lainnya
- Dimaksudkan semata untuk menarik investasi dari investor asing.
- Suatu negara yang menerapkan tingkat pajak yang relatif rendah dibandingkan negara lain yang tidak menerapkan tax havens
- Negara dengan tarif pajak rendah hingga 0% dan disertai dengan layanan jasa keuangan dan hukum yang tingkat kerahasiannya sangat tinggi bagi warga negara dan perusahan asing.
Karakteristik Tax Haven Country
Sedangkan, berdasarkan The United States Government Accountability Office menyebutkan 5 karakteristik dari Tax Haven Country, sebagai berikut:
- Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja (bebas pajak)
- Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain (lack of effective exchange of information)
- Tidak adanya transparansi dalam penerapan aturan undang-undang beserta pelaksanaanya (lack of transparency)
- Tidak adanya kewajiban bagi badan usaha asing untuk ada secara fisik pada negara tersebut
- Negara yang menerapkan tax haven mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center.
Untuk pengganti penerimaan negara yang bersumber dari pajak, maka negara tersebut menjadikan hal lain sebagi sumber penerimaannya seperti biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan serta biaya untuk jasa-jasa tamabahan lainnya.
Baca juga: Apa Itu Pajak Komisi?
Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.650/KMK04/1994 menetapkan 3 kategori dalam pengklasifikasian negara tax havens, sebagai berikut:
- Negara-negara yang berpegang teguh untuk menerapkan International Taxes Aggreement
- Negara yang dikategorikan abu-abu, dimana negara dalam kategori ini telah berpedoman mengikuti perjanjian perpajakan internasional akan tetapi belum mengimplikasikannnya
- Negara yang masuk dalam blacklist tax havens, dimana negara dalam kategori ini tidak berkomitmen dan tidak menerapkan perjanjian perpajakan internaisonal.
Manfaat yang Ditawarkan Dari Tax Havens
Negara yang menerapkan tax haven biasanya menawarkan berbagai manfaat, di antaranya sebagai berikut:
- Strategi menangguhkan beban pajak
- Pekuang diversifikasi investasi
- Perlindungan aset yang kuat
- Hasil investasi yang terbebas dari pajak
- Offshore banding dan keleluasaan dan keamanan
- Imbal hasil yang diperoleh lebih besar
- Mengurangi beban pajak
- Menghindari restriksi mata uang
- Berpeluang dalam mengembangkan bisnis.
Bahaya Pemanfaatan Tax Haven
Selain memiliki beberapa manfaat diatas, penerapan tax haven ada bahanya pula, seperti money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, serta ancaman dalam stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Apa Itu Commercial Tax dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
Teritori Tax Haven Country
Menurut International Monetery Fund (IMF), terdapat setidaknya 60 teritori negara suaka pajak. 7 Tax havens terbaik (Hyt;2007) yaitu Switzerland, Liechtenstein, Austria, Saint Kitts and Nevis, Panama, Belize dan Hong Kong. Sedangkan, 11 negara dengan tax havens terbaik untuk melindungi aset (Hadnum:2011) sebagai berikut:
- Jersey (Channel Island / European Mediterania)
- Liechtenstein
- The Cayman Island
- St Kitt Nevis
- Panama
- Gilbatar
- Isle of Man
- Bermuda
- Bahamas
- Austria
- New Zealand.
Berikut ini merupakan penjelasan dari beberapa daftrar negara suaka pajak:
-
British Virgin Islands
British Virgin Islands menjadi negara yang menerpkan tax haven sejak tahun 1976. Ada lebih dari 150 ribu perusahaan yang menyimpan asetnya di negara ini. Data tersebut dihimpun dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). Negara ini menempati urutan pertama dalam daftar negara suaka pajak di dunia berdasarkan data Corporate Tax Haven Index (CTHI) pada tahun 2021 dengan skor sebesar 2.853 dan CTHI share bernilai 6,4%.
-
Cayman Island
Negara ini terletak di Laut Karibia dan merupakan slah satu pusat finansial di dunia. Terdapat lebih dari 600 ribu Bank di Kepulauan Cayman yang berasal dari 60 negara yang berbeda-beda. Cayman Island memiliki Corporate Tax Haven Index sebesar 2.653 dan dan CTHI share bernilai 6%.
-
Bermuda
Bermuda terletak di wilayah Atlantik Utara dan negara ini menjadi pusat finansial offshare yang memiliki standar hukum bisnis, regulasi, dan pajak yang kecil bagi perusahaan maupun individu. Dengan demikian, Bermuda menjadi salah satu lokasi penghindaan pajak yang cukup terkenal. Dikabarkan bahwa, Google pun pernah memindahkan pendapatannya sebesar USD10 miliar ke Bermuda. Negara ini memiliki CTHI sebesar 2.508 dan CTHI share bernilai 5,7%.
-
Belanda
Salah satu kebijakan yang dimiliki Belanda yaitu “Dutch Sandwich” yang merupakan kebijakan untuk sebuah perusahaan untuk tidak mebayar pajak atas pembayaran royalti dan bunga yang digunakan untuk pendirian special purpose vehicle (SPV). Negara Belanda memiliki CTHI sebesar 2.454 dan CTHI share bernilai 5,5%.
-
Swiss
Swiss merupakan salah satu negara yang memebrikan penawaran layanan perbankan offshore. Sektor perbankan pun menjadi sektor utama perekonomian negara ini. Swiss memiliki CTHI sebesar 2.261 dan CTHI share bernilai 5,1%.









