Pemerintah Siapkan 3.000 ASN Direncanakan Pindah Ke IKN Mulai 2024

Telah diinformasikan, terdapat 3.246 aparatur sipil negara (ASN) yang akan berpindah dan mulai bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan. Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemindahan 3.246 ASN ini dilakukan secara bertahap pada Juli hingga November 2024.

Anas menyebutkan bahwa ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga dan sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka. Anas meminta setiap Kementerian/Lembaga untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipindahkan sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan. Pemindahan SDM ini berdasarkan pada kompetensinya masing-masing.

Baca juga: PLTA Terbesar di Asia Tenggara Pasok Listrik Untuk Ibu Kota Nusantara

Ia pun mengatakan bahwa ASN yang berpindah dan bekerja di IKN akan mendapatkan tunjangan khusus. Sesuai dengan PP 7/1977, tunjangan lainnya dapat diberikan pada ASN tertentu sepanjang ada alasan kuat untuk memberikan tunjangan tersebut.

Kemudian, mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Hal ini diharapkan dapat menjadi penguat minat bagi ASN untuk berada dan tinggal di IKN serta berguna untuk melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik.

Adapun, tahapan pemindahan ibu kota negara ke IKN ini akan dilaksanakan dalam 5 fase. Fase pertama di tahun 2020-2024 ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Fase kedua di tahun 2025-2029 ialah pengembangan shared office di IKN.

Fase ketiga di tahun 2030-2034 ialah pengembangan agile government. Fase keempat di tahun 2035-2039 ialah pembangunan kota cerdas industri 4.0. Fase kelima di tahun 2040-2045 ialah pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).

Baca juga: Dampak Pembangunan IKN Terhadap Kota Sekitarnya

Saat ini, fokus kebijakan pemindahan IKN ialah masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 dengan fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Anas juga menyebutkan pemindahan ASN ke IKN merupakan wujud langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN ini menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Proses pemindahan ini diharapkan dapat diwujudkan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait agar berjalan lancer dan memberikan dampak baik bagi masyarakat dan pemerintahan.