Pemerintah Bisa Pidanakan Pihak yang Menghindari Informasi Perpajakan

Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur akses informasi keuangan perpajakan. Melalui peraturan ini, pemerintah berhak menempuh jalur hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

 

Tujuan Pembentukan Peraturan Baru

 

Mulai Selasa (6/8/2024), PMK 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 70/2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi berlaku. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan entitas lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, PMK 47/2024 juga berfungsi untuk mendorong pengaturan ketentuan anti penghindaran sesuai standar pelaporan umum.

 

Ketentuan dalam PMK 47/2024

 

Dalam Pasal 10A, Menteri Keuangan mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor tidak boleh melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi individu maupun entitas yang menolak mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan. Larangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening baru.

 

Selain itu, Pasal 30A mengatur bahwa setiap pihak, baik LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, maupun pihak lain dilarang menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan. Setiap kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban tersebut dianggap tidak berlaku dan pihak-pihak terkait tetap harus mematuhi PMK 47/2024.

 

Baca juga: Cegah Penghindaran Pajak Korporasi, OECD Sarankan Indonesia Pakai Pemeriksaan Silang Biaya Operasional

 

Sanksi bagi Pelanggar

 

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan ini. Pihak-pihak terkait dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang wajib disampaikan kepada otoritas pajak. Dirjen Pajak dapat meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain jika terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10.

 

Jika tidak ada klarifikasi atau pemenuhan ketentuan dalam waktu 14 hari setelah permintaan klarifikasi, Dirjen Pajak dapat memberikan teguran tertulis. Apabila teguran ini tidak diindahkan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Implikasi Bagi Wajib Pajak

 

Dengan adanya PMK 47/2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah penghindaran pajak. Aturan ini juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi otoritas pajak untuk menindak tegas pelanggar, serta memastikan bahwa informasi keuangan yang relevan tersedia untuk kepentingan perpajakan.

 

PMK 47/2024 merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan di sektor keuangan. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Para pelaku di sektor keuangan diharapkan dapat mematuhi aturan baru ini untuk menghindari sanksi hukum yang berat.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News