Pemerintah Berikan Insentif Pajak, Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Perkembangan teknologi dan kesadaran akan isu lingkungan semakin mendorong dunia menuju solusi berkelanjutan, terutama dalam sektor transportasi. Peningkatan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mencapai tujuan ini.

Di tengah peningkatan ini, diperlukan tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah telah mengambil langkah berani dengan memberikan insentif pajak yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di negara ini. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap energi bersih, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi industri otomotif dan infrastruktur yang mendukung kendaraan listrik.

Aturan yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan listrik tertentu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. PMK ini mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam Anggaran Tahun 2023.

Pemberian insentif pajak ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, insentif ini diberikan kepada KBLBB roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya harus dibayar sebesar 10 persen, akan ditanggung oleh pemerintah sehingga hanya tinggal satu persen yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Baca juga: Ketentuan Pajak Listrik Belum Dukung EBT, Ini Kata Asosiasi

Kedua, insentif juga diberikan kepada KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20%, tetapi di bawah 40% (20% ≤ TKDN < 40%). Dalam kasus ini, PPN sebesar 5 persen akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga konsumen hanya perlu membayar 6 persen.

Syarat-syarat TKDN yang memenuhi kriteria ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023. Selain itu, nilai TKDN juga memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pengawasan terhadap kesesuaian nilai TKDN akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program ini. Pengawasan ini dapat dijalankan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Apabila KBLBB tidak memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan, Dirjen ILMATE berwenang memberikan sanksi administratif.

Hal tersebut, seperti penghapusan dari daftar KBLBB yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah. Insentif ini diharapkan dapat merangsang minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, sehingga mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Tahap awal proyeksi tahun 2023 mencakup sekitar 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.

Baca juga: Kendaraan Bermotor Listrik Dapat Insentif PPN, Cek Di Sini

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk menarik investasi, sambil tetap memastikan prinsip kesetaraan dalam bermain bagi setiap wajib pajak. Inisiatif ini mencakup sejumlah langkah penting, termasuk pemberian tax holiday hingga 20 tahun untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kemudian, super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan perolehan barang modal seperti mesin dan peralatan pabrik yang digunakan dalam industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri dan program Kementerian Perindustrian dengan tarif 0% dibandingkan dengan kendaraan non-listrik yang dikenai PPNBM sebesar 15%. Selain itu, biaya masuk untuk impor mobil atau Completely Knock Down (CKD) juga dikenai tarif 0% melalui kerjasama dengan FPI dan CEPA, termasuk dengan Korea dan China.

Akhirnya, dalam upaya mendukung industri kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan pengurangan 90% pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tingkat daerah.