Ketentuan Pajak Listrik Belum Dukung EBT, Ini Kata Asosiasi

Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam pengembangannya masih mengalami beberapa kendala termasuk akibat dari beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu yang lebih rendah khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu termasuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dari pembangkit berbasis EBT yang di diskresi oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pedoman Umum yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk listrik yang dihasilkan maksimal 1,5%, tetapi Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa menerapkan tarif pajak lebih rendah untuk mendukung perkembangan EBT di Indonesia.

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menurut pelaku usaha barang dan saja terkait tenaga listrik yang diatur dalam Undang-Undang tersebut belum mengandung pengembangan infrastruktur energi baru serta terbarukan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Buka Bulan September, Persiapkan Dokumenmu Segera

Menurut Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memberikan klausul yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik menggunakan pembangkit listrik berbasis EBT dan mengatakan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum menjelaskan tentang pemberian intensif untuk mereka yang menyediakan listrik memanfaatkan pembangkit berbasis EBT. 

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya memberikan pengecualian untuk konsumsi listrik lainnya dari pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas listrik berbasis EBT sangat pada diskresi daerah melalui Peraturan Daerah.

Baca juga: Penelitian di IKN Terima Insentif Pajak, Capai 350%

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia juga mengatakan dengan menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang lebih rendah terkait konsumsi listrik berbasis EBT hal ini akan mendukung terhadap pengembangan infrastuktur energi ramah lingkungan selain itu, juga mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT.

Seperti yang kita ketahui, tenaga listrik merupakan salah satu dari 5 objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tarif maksimal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah 10%. Berkaitan dengan konsumsi dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) maksimal 3%.