Kendaraan Bermotor Listrik Dapat Insentif PPN, Cek Di Sini

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, meningkatkan investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, serta mengurangi emisi dan subsidi energi fosil.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Lebih lanjut dijelaskan bahwa insentif PPN terhadap penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat atau bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2023.

Insentif PPN ini bertujuan untuk mempercepat peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Hal ini akan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan efisiensi subsidi energi. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dalam industri kendaraan listrik dan menciptakan lapangan kerja baru.

 

Kriteria TKDN

Dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (2), terdapat ketentuan mengenai kriteria KBL yang dapat menerima insentif PPN. PPN yang ditanggung oleh pemerintah akan diberikan pada KBL berbasis baterai roda empat atau bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

TKDN KBL berbasis baterai merupakan besaran persentase komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam pembuatan KBL berbasis baterai. Kriteria nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh KBL berbasis baterai roda empat atau bus tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Nilai TKDN untuk KBL berbasis baterai roda empat atau bus tertentu minimal sebesar 40%
  2. Nilai TKDN untuk KBL berbasis baterai bus tertentu minimal sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Model dan tipe KBL yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Penentuan TKDN ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Dengan adanya penentuan TKDN, diharapkan kendaraan listrik yang beredar di pasar memiliki komponen dalam negeri yang tinggi sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian akan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian nilai TKDN yang dimiliki oleh KBL. Jika ditemukan kendaraan bermotor listrik yang tidak memenuhi nilai TKDN yang telah ditetapkan, sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar kendaraan bermotor listrik tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah dapat diberikan.

Baca juga: Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara

 

Insentif PPN berdasarkan Kriteria TKDN

Nilai PPN yang ditetapkan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat atau bus tertentu adalah sebesar 11%. Dengan demikian, berdasarkan nilai PPN dan kriteria TKDN tersebut, besaran insentif PPN yang dimiliki oleh KBL tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu dengan TKDN sebesar 40% atau lebih, diberikan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang harus dibayar oleh pembeli hanya sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan
  2. Untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dengan TKDN minimal sebesar 20% hingga kurang dari 40%, diberikan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 5%. Dalam hal ini, PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah sebesar 6% dari harga pembelian kendaraan.

 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi penjualan atau penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat atau bus tertentu wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Dalam pembuatan faktur pajak, terdapat ketentuan saat penerbitannya, seperti:

  • Untuk faktur pajak dengan insentif PPN sebesar 10%, dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak yang terdiri dari:
    • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 yang tidak mendapatkan insentif PPN = x harga jual
    • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang mendapatkan insentif PPN = x harga jual.
  • Untuk faktur pajak dengan insentif PPN sebesar 5%, dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak yang terdiri dari:
    • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 yang tidak mendapatkan insentif PPN = x harga jual
    • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang mendapatkan insentif PPN = x harga jual.
  • Menyertakan keterangan jenis barang dengan informasi minimal yang harus ada, seperti merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan
  • Menyertakan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR..TAHUN 2023 SENILAI Rp …” pada kolom “Referensi”.

Baca juga: Sanksi Yang Tepat Bagi Keterlambatan Bayar PPnBM Bagi Mobil Mewah

 

Contoh Kasus

Bapak X membeli KBL berbasis baterai roda empat tertentu di dealer Y dengan harga Rp400.000.000,00 pada bulan Juli 2023. Jenis KBL yang dibeli memenuhi nilai TKDN 40% serta tipe dan model yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Langkah-langkah yang dilakukan:

  • Pembelian KBL berbasis baterai roda empat tertentu oleh Bapak X dapat memanfaatkan PPN yang ditanggung pemerintah karena TKDN 40% atau lebih, yaitu sebesar 10%
  • Dealer Y menerbitkan 2 faktur pajak, yakni:
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (yang tidak mendapatkan insentif PPN)
    • Harga jual = x Rp 4000.000,00 = Rp 36.363.636,00
    • Menyertakan nilai harga jual pada kolom “Harga Jual” sebesar Rp 36.363.636,00
    • PPN = 11% x Rp 36.363.636,00 = Rp 4.000.000,00.
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (yang mendapatkan insentif PPN)
    • Harga jual = x Rp 4000.000,00 = Rp 363.636.363,00
    • Menyertakan nilai harga jual pada kolom “Harga Jual” sebesar Rp 363.636.363,00
    • PPN = 11% x Rp 363.636.363,00 = Rp 4000.000,00
  • Menyertakan keterangan jenis barang pada kolom “Nama Barang Kena Pajak” dengan informasi minimal, seperti merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: NEXUS#NX777#BASIC#772345691029435#
  • Menyertakan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ….. TAHUN 2023 SENILAI Rp …..” pada kolom “Referensi”
  • Faktur pajak yang telah dibuat harus dilaporkan pada SPT masa Pajak PPN pada Masa Pajak yang sama.

Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam mengakselerasi transformasi ekonomi, meningkatkan investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan memberikan insentif pajak ini, diharapkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional dan menciptakan lapangan kerja baru. Pengawasan terhadap kesesuaian nilai TKDN oleh Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian akan memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik. Dengan adanya insentif PPN untuk KBL berbasis baterai, diharapkan Indonesia dapat mempercepat peralihan menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.