Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk mendorong pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan melalui penerbitan Perpres No. 109 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi kedaruratan sampah perkotaan sekaligus mempercepat pemanfaatan sampah sebagai sumber energi ramah lingkungan.
Perpres 109/2025 mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, menggantikan Perpres No. 35 Tahun 2018. Dengan ini, beleid tersebut resmi menjadi landasan baru pengelolaan sampah perkotaan berbasis energi terbarukan dan insentif perpajakan.
Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan dukungan fiskal dan nonfiskal bagi badan usaha yang mengembangkan dan mengelola pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah
Perpres 109/2025 secara khusus mengatur pemberian insentif kepada Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL). Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi :
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas:
- penggunaan teknologi dalam negeri
- yang digunakan dalam pengolahan sampah menjadi energi terbarukan
- Insentif fiskal lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Insentif nonfiskal, termasuk dukungan percepatan perizinan dan kebijakan lintas kementerian
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat investasi sekaligus mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan buatan dalam negeri.
Baca Juga: Inovatif, Warga Ini Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa?
Skema Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Dalam Perpres 109/2025, pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dilakukan melalui beberapa skema:
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa)
- PSE Bioenergi, meliputi:
- biomassa
- biogas
- PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, berupa bahan bakar cair
- PSE produk ikutan lainnya, sesuai penetapan Menteri ESDM
Hasil pengolahan sampah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.
Syarat Daerah untuk Membangun PSEL
Tidak semua daerah dapat langsung membangun PSEL. Perpres 109/2025 menetapkan kriteria ketat bagi kabupaten/kota yang ingin menyelenggarakan PSEL, antara lain:
- Ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari
- Adanya alokasi APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah
- Ketersediaan lahan PSEL yang:
- disediakan oleh pemerintah daerah,
- menggunakan skema pinjam pakai, dan
- tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional
- Komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi kebersihan
Jika satu daerah tidak memenuhi volume sampah, kerja sama antardaerah dimungkinkan melalui koordinasi pemerintah provinsi.
Baca Juga: Penerapan Pajak Lingkungan di Berbagai Negara
Peran Pemerintah Daerah, BPI Danantara, dan PLN
Perpres ini juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PSE.
- Pemerintah Daerah
- Menyediakan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari
- Menyediakan lahan PSEL dengan skema pinjam pakai tanpa biaya
- Menanggung pengumpulan dan pengangkutan sampah melalui APBD
- Menyusun peraturan daerah terkait retribusi kebersihan
- BPI Danantara dan BUMN
- Melakukan investasi PSEL
- Memilih BUPP PSEL
- Menyusun kajian teknis dan keekonomian proyek
- PT PLN (Persero)
- Wajib membeli listrik dari PSEL
- Harga beli listrik ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh
- Jangka waktu perjanjian jual beli listrik (PJBL) selama 30 tahun
- Listrik dari PSEL mendapat prioritas masuk jaringan PLN (must dispatch)
Perizinan Dipermudah lewat OSS
Untuk mempercepat realisasi proyek, Perpres 109/2025 menetapkan bahwa:
- Seluruh perizinan PSEL dilakukan melalui Sistem OSS
- Persetujuan lingkungan (AMDAL):
- diterbitkan paling lama 2 bulan
- diterbitkan otomatis jika batas waktu terlampaui
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas hambatan administratif dalam pembangunan fasilitas PSEL.







