Pemerintah Beri Insentif Pajak 200 Persen Bagi Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN

Seperti yang diketahui, IKN Nusantara adalah proyek pembangunan ibu kota baru Indonesia yang direncanakan akan diresmikan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. IKN Nusantara akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara dan terletak di Provinsi Kalimantan Timur dengan perkiraan anggaran sekitar $35 miliar dan diperkirakan akan mencakup area seluas 2.560 km².

Adapun, dalam perkembangannya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah memberikan janji atas adanya fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang membantu menghijaukan IKN Nusantara.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto menyebutkan tutupan lahan atau hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Adapun, laju deforestasinya mencapai 1.000 hektare per tahun.

Baca juga: Ini Dia Sederet Investor yang Groundbreaking di IKN

OIKN pun membuat kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare. Dengan rincian, 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 55 ribu hektare hutan industri, 2.000 hektare hutan mangrove, serta 80 ribu hektare lainnya yang digunakan sebagai tambang, pertanian, dan kebun sawit.

Dalam Konsultasi Publik rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara virtual, ia menyebutkan bahwa ada kontribusi semacam insentif dari pemerintah untuk pengurangan pajaknya, yaitu tax deduction hingga 200 persen. Hal inilah yang akan dikembangkan mekanismenya.

Punkgy juga menyebutkan, sebagai contohnya salah satu perusahaan yang melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare menghabiskan Rp100 miliar. Hal ini dapat diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut.

Baca juga: IKN Luncurkan Cetak Biru, Apa Isinya?

Berbagai hal ini dapat menjadi contoh untuk insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara. Selain pemberian tax deduction, Pungky juga merincikan dua skema lainnya yang akan dilakukan pihaknya untuk merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pungky menyebut penggunaan kas negara dapat dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pemerintah daerah setempat. Kedua, kemitraan. Ia menegaskan OIKN dapat menyediakan lahan bagi para perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menghijaukan kawasan hutan.

Contoh lainnya yang dijelaskan Pungky ialah kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan, karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Oleh karena itu, jika di tambang memiliki kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka, maka akan disediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban perusahaan tambang.