Pemerintah Alokasikan Setengah Triliun Rupiah untuk Capai Target Pajak 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp549,39 miliar untuk mendukung upaya mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2025. Target penerimaan pajak ini diproyeksikan mencapai Rp2.189,3 triliun, yang berarti ada peningkatan yang cukup signifikan dari target tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (9/9). Lebih lanjut, alokasi anggaran tersebut akan difokuskan pada penguatan berbagai aspek sistem perpajakan untuk memastikan pencapaian target tersebut. Berikut Pajakku telah merangkumnya. 

 

Optimalisasi Core Tax Administration System (CTAS)

 

Salah satu langkah utama yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah penguatan implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak. Seiring dengan penerapannya, Kemenkeu juga akan memperkuat sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai kegiatan seperti pengangkatan pegawai baru dan pelatihan khusus. Selain itu, dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan sistem juga akan ditingkatkan.

 

Penguatan regulasi dan perbaikan potensi bisnis menjadi bagian dari strategi ini, dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat dan akurat. Dengan implementasi CTAS yang lebih baik, diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja pengelolaan pajak yang signifikan, terutama dalam hal kecepatan dan akurasi pelayanan kepada wajib pajak.

 

Baca juga: RAPBN 2025 Disepakati, Prabowo-Gibran Fokus Stabilisasi Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi

 

Strategi Kolaborasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

 

Tidak hanya berfokus pada sistem teknologi, Kemenkeu juga merencanakan sejumlah inisiatif kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun mendatang. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Melalui berbagai kolaborasi tersebut, diharapkan pengawasan dan pemungutan pajak dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan efektif.

 

Selain itu, Kemenkeu berencana memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan. Langkah ini penting untuk memanfaatkan hubungan antarnegara dalam memaksimalkan potensi penerimaan pajak, terutama terkait perpajakan lintas batas. Misalnya, kerja sama ini akan sangat membantu dalam menangani kasus-kasus penghindaran pajak yang melibatkan entitas atau individu dari luar negeri.

 

Penguatan SDM dan Organisasi

 

Untuk mendukung upaya tersebut, penguatan organisasi dan SDM menjadi salah satu prioritas Kemenkeu. Salah satunya melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi mereka. Program pelatihan ini bertujuan agar para pegawai memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menangani tugas-tugas mereka, khususnya dalam pengawasan dan pemungutan pajak. Selain itu, Kemenkeu juga berencana untuk melakukan penataan ulang pada kantor pusat dan unit vertikal, termasuk penataan ulang wajib pajak di beberapa kantor wilayah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan DJP Jakarta khusus.

 

Kemenkeu turut melanjutkan program secondment, yaitu program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dengan memberikan mereka kesempatan belajar di antarunit atau bahkan di luar institusi Kemenkeu. Program ini dinilai sangat penting untuk pengembangan SDM yang adaptif dan mampu menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

 

Perbaikan Proses Bisnis

 

Kemenkeu menekankan pentingnya perbaikan proses bisnis di sektor perpajakan. Upaya ini akan difokuskan pada perbaikan proses bisnis inti, termasuk memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak strategis. Dengan memperkuat aktivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan (law enforcement), Kemenkeu berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.

 

Penguatan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) juga akan menjadi bagian dari strategi ini. Kemenkeu berupaya untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, agar data yang diperoleh lebih komprehensif dan akurat. Data ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat aktivitas pengawasan serta penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

 

Baca juga: Target Penerimaan Pajak Kian Ambisius, Naik 12% di Tahun 2025

 

Target Penerimaan Pajak Tahun 2025

 

Target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun mencerminkan pertumbuhan 10,07 persen dari target APBN 2024, yakni sebesar Rp1.988,8 triliun. Target ini mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk proyeksi kinerja ekonomi dan berlanjutnya reformasi perpajakan yang telah dimulai dalam beberapa tahun terakhir.

 

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pada tahun 2024. Penerimaan PPh sendiri diharapkan mencapai Rp1.209,3 triliun pada tahun 2025, yang terdiri dari PPh migas sebesar Rp62,8 triliun dan PPh nonmigas sebesar Rp1.146,4 triliun.

 

Disamping PPh, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diproyeksikan mencapai Rp945,1 triliun, sementara penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp27,1 triliun. Pajak lainnya, termasuk pajak atas barang-barang tertentu dan pajak penghasilan lainnya, diperkirakan akan menyumbang sekitar Rp7,8 triliun.

 

Dengan berbagai strategi yang disiapkan, Kemenkeu optimis bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai. Namun, tantangan tetap ada, seperti ketidakpastian ekonomi global, perubahan kebijakan internasional terkait perpajakan, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang fleksibel dan adaptif dalam penerapan kebijakan perpajakan di masa depan.

 

Melalui penguatan teknologi, SDM, proses bisnis, dan kolaborasi internasional, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu pilar utama dalam pembiayaan pembangunan nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News