Tahun 2025 mendatang merupakan tahun transisi pemerintahan dua periode Presiden Joko Widodo ke masa pemerintahan baru Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pada tahun tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk pendapatan pajak, yakni sebesar IDR 2.490,9 triliun. Angka ini naik sebesar 12,28% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pajak tahun 2024, sebesar IDR 2.218,4 triliun. Target pemerintah ini merupakan bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang mencerminkan keyakinan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan mekanisme pengumpulan pajak.
Rincian Target Pendapatan Berdasarkan Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan diproyeksikan menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan pajak, dengan target sebesar IDR 1.209,3 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 13,8% dari proyeksi tahun 2024. Target optimis ini didasarkan pada kinerja yang kuat pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada tahun 2022 di mana pendapatan PPh meningkat tajam sebesar 43%. Pemerintah mengandalkan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan untuk mendorong peningkatan pendapatan PPh nonmigas sebesar 7,8% pada tahun 2023, tren yang diharapkan akan terus berlanjut hingga tahun 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pemerintah juga mengantisipasi peningkatan signifikan dalam pendapatan dari pajak konsumsi, terutama PPN dan PPnBM, yang diproyeksikan mencapai IDR 945,1 triliun pada tahun 2025. Angka ini mewakili peningkatan sebesar 15,37% dibandingkan proyeksi tahun 2024. Tren peningkatan pendapatan PPN dan PPnBM didukung oleh implementasi tarif PPN 11% baru-baru ini, dengan rencana untuk menaikkannya lebih lanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan pajak strategis ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan positif dalam kategori pendapatan ini.
Baca juga: Pemeriksaan Pajak dari SP2DK, DJP Klarifikasi Tidak Berkaitan dengan Pengejaran Target
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berbeda dengan jenis pajak sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diproyeksikan menurun sebesar 18,3%, dengan target sebesar IDR 27,1 triliun untuk tahun 2025. Penurunan ini disebabkan oleh moderasi yang diperkirakan terjadi pada harga komoditas, terutama mineral, batu bara, minyak, dan gas alam. Pendapatan dari PBB secara historis cenderung fluktuatif, sebagian besar disebabkan oleh fluktuasi nilai komoditas tersebut yang sangat mempengaruhi penerimaan PBB dari sektor mineral serta minyak dan gas.
Pajak Lainnya dan Pendapatan Cukai
Untuk jenis pajak lainnya, termasuk bea meterai dan pembayaran bunga penagihan PPh dan PPN, pemerintah menetapkan target sebesar IDR 7,8 triliun, peningkatan moderat sebesar 7,8% dari proyeksi tahun 2024. Selain itu, pendapatan cukai diperkirakan mencapai IDR 244,2 triliun, tumbuh sebesar 5,9% dibandingkan tahun 2024. Pemerintah berencana memperluas objek cukai, termasuk penambahan pajak pada minuman berpemanis dalam kemasan, untuk memperkuat kategori pendapatan ini.
Bea Masuk dan Bea Keluar
Bea masuk diproyeksikan menghasilkan IDR 52,9 triliun pada tahun 2025, meskipun mengalami kontraksi pada tahun 2023 dan proyeksi penurunan pada tahun 2024. Sementara itu, pendapatan dari bea keluar diperkirakan turun tajam menjadi IDR 4,5 triliun, penurunan sebesar 71,4% dari proyeksi tahun 2024, sebagian besar disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas yang diperkirakan, terutama minyak sawit mentah (CPO).
Kebijakan Pajak Strategis untuk 2025
Untuk mencapai target pendapatan yang ambisius ini, pemerintah telah merumuskan beberapa kebijakan pajak strategis. Inisiatif ini pertama kali dirinci dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Baca juga: Ekonom Peringatkan Pemerintah Hati-hati Memberi Target Rasio Pajak 2025
Integrasi Teknologi dan Pengawasan Berbasis Risiko
Salah satu strategi utama adalah integrasi teknologi canggih melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System/CTAS). Sistem ini diharapkan dapat merampingkan proses perpajakan, termasuk pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Saat ini, CTAS masih dalam tahap pengembangan dan pengujian, dengan peluncuran yang ditargetkan pada akhir 2024 setelah mengalami penundaan dari rencana awal pada pertengahan 2024.
Pemerintah juga fokus pada penyusunan Daftar Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak Berbasis Risiko (DSP4). Inisiatif ini akan membantu memprioritaskan dan menargetkan sumber-sumber penerimaan pajak tertentu berdasarkan penilaian risiko, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya pengumpulan pajak.
Penguatan Basis Pajak
Kebijakan penting lainnya adalah penguatan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ini melibatkan peningkatan jumlah wajib pajak dan perluasan edukasi pajak untuk mendorong kepatuhan yang lebih besar. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, dengan fokus khusus pada Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Tinggi (HWI), wajib pajak kelompok, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Target pendapatan pajak pemerintah Indonesia untuk tahun 2025 mencerminkan pendekatan strategis dalam memaksimalkan penerimaan melalui kombinasi kemajuan teknologi, pengawasan berbasis risiko, dan penguatan basis pajak. Meskipun terdapat tantangan di beberapa sektor, prospek keseluruhan tetap positif, didorong oleh proyeksi pajak penghasilan dan konsumsi yang kuat. Upaya-upaya ini sangat penting untuk mendukung tujuan ekonomi nasional dalam beberapa tahun mendatang.









