Pemerintah resmi menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp3,28 triliun pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 12/2026 yang resmi diberlakukan mulai 16 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan APBN 2026 sekaligus memberikan kepastian terkait pembagian DBH CHT kepada pemerintah daerah.
Daerah dengan Alokasi Terbesar dan Terkecil
- Jawa Timur tertinggi
Provinsi Jawa Timur menerima alokasi terbesar sebesar Rp1,85 triliun, sejalan dengan statusnya sebagai pusat industri rokok nasional. - Kalimantan Utara terendah
Provinsi Kalimantan Utara menjadi penerima terkecil dengan alokasi Rp112.000. - Faktor penentu alokasi
Besaran DBH CHT ditentukan berdasarkan kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai hasil tembakau.
Baca Juga: Mengenal Dana Bagi Hasil Pajak
Rincian Alokasi DBH CHT 2026
Berikut beberapa rincian alokasi DBH CHT ke sejumlah provinsi:
- Pulau Jawa
- Jawa Timur: Rp1,85 triliun
- Jawa Tengah: Rp764,87 miliar
- Jawa Barat: Rp290,20 miliar
- DKI Jakarta: Rp1,21 miliar
- DI Yogyakarta: Rp9,68 miliar
- Banten: Rp2,20 miliar
- Sumatera
- Aceh: Rp10,39 miliar
- Sumatera Utara: Rp12,75 miliar
- Sumatera Barat: Rp827,33 juta
- Jambi: Rp809,31 juta
- Sumatera Selatan: Rp2,02 miliar
- Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp1,09 miliar
- Kalimantan Selatan: Rp10,91 juta
- Kalimantan Timur: Rp16,94 juta
- Kalimantan Tengah: Rp196.000
- Kalimantan Utara: Rp112.000
- Sulawesi dan Bali-Nusra
- Sulawesi Selatan: Rp10,40 miliar
- Sulawesi Tengah: Rp265,66 juta
- Bali: Rp1,24 miliar
- NTB: Rp312,62 miliar
- NTT: Rp3,29 miliar
- Wilayah lainnya
- Kepulauan Riau: Rp299,08 juta
- Gorontalo: Rp188.000
- Bengkulu: Rp410.000
Pemanfaatan DBH CHT
- Dukungan kesejahteraan masyarakat
Dana ini diharapkan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil tembakau. - Peningkatan layanan kesehatan
DBH CHT juga diarahkan untuk mendukung program kesehatan, termasuk penanganan dampak konsumsi rokok. - Pengawasan dan penegakan hukum
Sebagian alokasi dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan di bidang cukai.
Baca Juga: Target Penerimaan Cukai 2026 Tembus Rp243,53 Triliun, MBDK Sudah Termasuk?
FAQ Seputar DBH CHT 2026
1. Apa itu DBH CHT?
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Dana ini dialokasikan untuk mendukung berbagai program di daerah, terutama yang berkaitan dengan dampak industri tembakau.
2. Berapa total alokasi DBH CHT tahun 2026?
Pemerintah menetapkan total DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun pada tahun anggaran 2026 melalui PMK 12/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
3. Daerah mana yang menerima DBH CHT terbesar dan terkecil?
Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp1,85 triliun karena kontribusinya sebagai pusat industri rokok. Sementara itu, Kalimantan Utara menerima alokasi terkecil sebesar Rp112.000.
4. Apa yang menentukan besaran DBH CHT untuk tiap daerah?
Besaran alokasi DBH CHT ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai hasil tembakau. Semakin besar kontribusinya, semakin besar pula dana yang diterima.
5. Untuk apa DBH CHT digunakan?
DBH CHT dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung layanan kesehatan (termasuk penanganan dampak rokok), serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.







