Mengenal Dana Bagi Hasil Pajak

Guna mendorong perkembangan perekonomian dan juga menciptakan kemandirian daerah, pemerintah Indonesia memberlakukan desentralisasi fiskal secara resmi sejak 1 Januari 2001. Kebijakan ini membuat daerah dituntut menjadi lebih mandiri dalam mengelola serta membiayai keuangan daerahnya. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang pendapatan asli daerahnya masih minim dan bergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat.

Selain itu, sebab adanya perbedaan potensi, kekayaan, serta kemampuan keuangan antardaerah, hal ini memicu adanya kesenjangan. Salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut yaitu melalui kebijakan transfer ke daerah. Salah satu bentuk transfer ke daerah yaitu transfer dana perimbangan berupa dana bagi hasil pajak. Pemberlakuan Dana Bagi Hasil Pajak merupakan salah satu sistem yang dianut oleh Indonesia sejak adanya desentralisasi.  

 

Definisi Dana Bagi Hasil  

Dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan pada besaran angka persentase tertentu untuk dapat menjadi pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi. DBH Pajak merupakan bagian dari daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN, serta PPh Pasal 21. 

 

Dasar Hukum Dana Bagi Hasil Pajak 

Berikut merupakan sejumlah regulasi yang mengatur terkait dana bagi hasil, yaitu: 

  • PP No. 55 Tahun 2005 yang mengatur terkait dengan Dana Perimbangan
  • PMK No. 139/PMK.07/2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan Dana Otomatis Khusus
  • PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 139/PMK.07/2019
  • PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 139/PMK.07/2019
  • PMK No. 215/PMK.07/2021 yang mengatur terkait dengan Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Cukai Hasil Tembakau
  • PMK No. 216/PMK.07/2021 yang mengatur terkait dengan Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
  • PMK No. 121/PMK.07/2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil
  • PMK No. 183/PMK.07/2017 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil
  • PMK No. 86/PMK.07/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah atau Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah atau Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
  • PMK No. 207/PMK/2020 yang mengatur terkait dengan Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
  • Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. PER-1/PK/2019 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No. PER-2/PK/2017 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. 

 

Tujuan Dan Prinsip Dana Bagi Hasil 

Dana bagi hasil memiliki tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dengan daerah, dengan memperhatikan potensi dari daerah penghasil. Pelaksanaan dana bagi hasil (DBH) umumnya dilakukan berdasarkan prinsip: 

  • Pembagian DBH berdasarkan pada prinsip by Origin, yang berarti bahwa daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar daripada daerah lainnya pada provinsi tersebut. Kemudian, untuk daerah lainnya akan memperoleh bagian pemerataan melalui porsi tertentu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang
  • Penyaluran DBH berdasarkan pada prinsip Based on Actual Revenue, yang berarti bahwa penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sesuai dengan Pasal 23 UU No. 33 tahun 2022. 

Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara

 

Jenis dan Sumber DBH Pajak 

Dana bagi hasil secara garis besar dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (DBH SDA). Adapun, DBH Pajak dibagi lagi menjadi 3 jenis, antara lain: 

  • Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH – PBB) 

Sumber dari DBH PBB yaitu berasal dari penerimaan PBB yang telah diterima oleh pemerintah pusat. Hal ini berarti bahwa penerimaan yang berasal dari PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikecualikan, sebab pengelolaan PBB-P2 dilakukan oleh daerah. 

  • Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH – PPh) 

Sumber dari DBH PPh yaitu berasal dari penerimaan PPh yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh ini mencakup penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan penerimaan PPh Pasal 29. 

  • Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temabakau (DBH – CHT) 

Sumber dari DBH CHT ini yaitu berasal dari transfer dari pusat yang mengalokasikannya ke provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. Dalam penggunaan DBH Pajak, memiliki sifat block grant yang berarti bahwa pada penggunaannya akan diberikan untuk setiap daerah yang memiliki kebutuhan masing-masing.

Akan tetapi, khusus untuk DBH CHT pengalokasiannya paling sedikit sebesar 50% dari dana DBH yang wajib dilakukan setiap daerah. Penggunaan alokasi tersebut akan digunakan sebagai pendanaan program atau kegiatan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan industri, sosialisasi di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

 

Pembagian DBH Pajak 

Dana bagi hasil PBB dan PPh akan dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33 Tahun 2004. Sementara itu, untuk DBH CHT dan DBH SDA akan dibagi dengan imbangan yaitu bagi daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar dan daerah lain (dalam hal daerah lain yang masih dalam provinsi yang bersangkutan) akan memperoleh pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU. 

  • Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH – PBB) 

Penerimaan negara dari PBB akan dibagi imbangan dengan persentase 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. DBH PBB untuk daerah yang sebesar 90% tersebut selanjutnya dibagi lagi dengan rincian: 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk kabupaten atau kota yang bersangkutan, dan 9% dialokasikan untuk biaya-biaya pemungutan.

Selanjutnya, untuk PBB bagian pemerintah yang sebesar 10% akan dialokasikan untuk seluruh kabupaten maupun kota dengan rincian: sebesar 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten maupun kota, dan sebesar 3,5% akan dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten maupun kota yang realisasi penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun anggaran sebelumnya telah mencapai atau bahkan melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

  • Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH – BPHTB) 

Penerimaan negara yang bersumber dari BPHTB akan dibagi dengan imbangan sebesar 20% untuk pemerintah serta sebesar 80% untuk daerah. Adapun DBH BPHTB sebesar 80% untuk daerah akan dibagi kembali dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk kabupaten maupun kota yang bersangkutan. Kemudian, untuk bagian pemerintah sebesar 20% akan dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten serta kota. 

  • Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan WPOPDN dan Pasal 21 

PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang selanjutnya disebut dengan PPh WPOPDN merupakan PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berdasarkan pada pasal 25 dan pasal 29 UU PPh yang berlaku, kecuali untuk pajak atas penghasilan yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 25 ayat (8).

Kemudian, untuk PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh WPOP berdasarkan pada ketentuan pasal 21 UU PPh yang berlaku. 

Penerimaan negara dari PPh WPOPDN serta dari PPh Pasal 21 tersebut akan dibagikan kepada daerah sebesar 20%. Persentase 20% ini akan dibagi lagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan, dan sebesar 12% untuk kabupaten maupun kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, untuk DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 yang dialokasikan ke kabupaten atau kota dalam provinsi yang sebesar 12% akan dibagi lagi dengan rincian 8,4% untuk kabupaten maupun kota tempat wajib pajak terdaftar, dan 3,6% untuk seluruh kabupaten maupun kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. 

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

 

Penyaluran DBH Pajak 

  • Penyaluran DBH PBB dan DBH BPHTB 

Penyaluran DBH PBB dan BPHTB akan dilaksanakan berdasarkan pada realisasi penerimaan PBB serta BPHTB tahun anggaran yang berjalan. penyaluran DBH PBB dan BPHTB akan dilaksanakan secara mingguna. Kemudian untuk penyaluran PBB dan BPHTB untuk bagian pemerintah akan dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan April, Agustus, dan November pada tahun anggaran berjalan serta untuk penyaluran PBB bagian pemerintah akan dilaksanakan dalam bulan November pada tahun anggaran berjalan. 

  • Penyaluran DBH PPh Pasal 21 serta PPh WPOPDN 

Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 ini akan dilaksanakan berdasarkan pada realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 pada tahun anggaran yang berjalan. Untuk penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan secara triwulan.

Hal ini dirincikan, yaitu penyaluran triwulan pertama hingga triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari alokasi pertama dan triwulan keempat akan disalurkan berdasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama hingga ketiga.

Sementara itu, jika terjadi kelebihan penyaluran akibat dari penyaluran triwulan pertama hingga ketiga yang berdasarkan pada pembagian sementara yang lebih besar daripada pembagian definitif, maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran untuk tahun anggaran berikutnya.