Secara umum, belanja wajib merupakan sebuah upaya guna memastikan ketersediaan anggaran atau dana dalam berbagai bidang seperti Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, dan lain sebagainya. Adanya ketersediaan anggaran atau dana tersebut tentunya dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas publik, terlebih pada bidang ekonomi dan kesehatan yang saat ini sangat perlu ditingkatkan mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan kenaikan harga komoditas.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022, dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi UMKM, nelayan, hingga ojek di masing-masing daerahnya. Melalui wakil Menteri keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebutkan bahwa penyaluran bansos (bantuan sosial) yang diberikan oleh Pemda harus diberikan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan di tiap masing-masing daerah.
Baca juga Dana Bansos Bertambah, Kompensasi Hingga Rp502,4 Triliun
Penyaluran bantuan sosial (bansos) ini bersumber dari alokasi dana sebesar 2% atas dana transfer umum (DTU) yang memang setiap bulannya dilakukan transfer secara berkala. Pemakaian dana tersebut tidak hanya diperuntukkan atas pemberian bansos, melainkan pemerintah dapat mengalokasikannya juga untuk belanja dalam menciptakan lapangan pekerjaan hingga pemberian subsidi atas penggunaan transportasi umum seperti angkutan umum dan lain sebagainya.
Program ini akan berlangsung dalam periode Oktober 2022 hingga akhir tahun 2022, yang mana Pemda secara wajib untuk menganggarkan dana atau anggaran tersebut, nantinya hasil dari belanja wajib tersebut harus dilaporkan dan diserahkan selambat-lambatnya pada 15 September 2022 kepada DJPK (Ditjen Perimbangan Keuangan). Hasil dari pada laporan tersebut akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan atas dokumen penyaluran DAU (dana alokasi umum) pada bulan Oktober mendatang.
Baca juga Siap-Siap Jokowi Kabarkan Akan Tebar Bansos Tambahan
Sebagai tambahan, bagi siapapun Pemda yang tidak mengikuti semua proses atau tahapan yang diperintahkan pemerintah dalam menyalurkan belanja wajib, baik dalam memberikan bansos maupun subsidi lainnya, maka Pemda tersebut akan dikenakan sanksi penundaan DAU sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 pada Pasal 4 Ayat (12).









