Dana Bansos Bertambah, Kompensasi Hingga Rp502,4 Triliun

Merujuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 39 Tahun 2012 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) dimana bantuan sosial atau bansos didefinisikan sebagai pemberian yang memiliki sifat secara berkelanjutan atau terus menerus dan selektif.

Pemberian bansos ini biasanya berupa uang/barang kepada masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi guna membantu meningkatkan kesejahteraan. Dalam memberikan bansos, Pemerintah daerah atau instansi lainnya memiliki tanggung jawab dalam menentukan seberapa banyak bantuan yang akan disalurkan dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sama halnya dengan melakukan penambahan dana pada bansos, dimana pemerintah telah menyatakan bahwa penambahan yang dilakukan tidak akan mengurangi alokasi dari anggaran subsidi energi dan kompensasi pada APBN 2020, yakni sebesar Rp. 502,4 triliun.

Isa Rachmatarwata selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa anggaran bansos dengan anggaran subsidi memiliki masing-masing dananya tersendiri. Dan anggaran subsidi untuk mempertahankan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) tidak akan dikurangi.

Baca juga Siap-Siap Jokowi Kabarkan Akan Tebar Bansos Tambahan

Penambahan bansos yang dilakukan pemerintah bertujuan dalam melindungi daya beli masyarakat terhadap meningkatnya inflasi harga komoditas pangan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hingga bulan Juli 2022, telah terhitung sebesar 11% inflasi yang terjadi pada harga pangan, dan angka tersebut merupakan angka yang terbilang cukup mengkhawatirkan.

Rachmatarwata mengatakan bahwa sebagian dana bansos yang ditambahkan, diperoleh dari tambahan anggaran belanja yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, yakni senilai Rp. 18,6 triliun dan untuk tambahan lainnya ditopang dari dana-dana cadangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan pemerintah akan segera mencairkan dana bansos tambahan guna membantu mempertahankan daya beli masyarakat, dimana dana tersebut senilai Rp. 24,17 triliun. Atau secara lebih detail, pemerintah akan mencairkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) senilai Rp. 12,4 triliun bagi 20,65 juga rumah tangga yang nantinya setiap rumah tangga mendapatkan dana sebesar Rp. 300 ribu yang diberikan sebanyak 2 kali.

Baca juga Bansos yang Disalurkan Kemensos selama PPKM

Sebagai tambahan, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada kurang lebih 16 juta pekerja yang memiliki gaji paling tinggi sebesar Rp. 3,5 juta dengan memberikan dana bansos senilai Rp. 600 ribu. Pemerintah daerah juga akan diwajibkan untuk mengalokasikan sebanyak 2% dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebagai subsidi atas transportasi umum hingga perlindungan sosial tambahan lainnya.