Bansos yang Disalurkan Kemensos selama PPKM

Presiden Joko Widodo mengumumkan diberlakukannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat bagi wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu. Bahkan durasi PPKM telah diperpanjang beberapa kali, dengan perpanjangan terakhir hingga 23 Agustus. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka COVID–19 yang terus bertambah di wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah juga berjanji akan melindungi kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan mempercepat bantuan sosial selama diberlakukannya PPKM.

Bantuan sosial atau bansos sendiri disalurkan bagi masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa pemberlakuan PPKM darurat. Sekarang ini terdapat enam bantuan sosial yang disalurkan Kemensos. Berikut daftar enam bantuan sosial yang disalurkan pemerintah:

1.  Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program yang diberikan secara rutin oleh pemerintah. Program ini sendiri ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dalam satu tahap disalurkan untuk tiga bulan, misalkan untuk tahap July akan disalurkan PKH untuk bulan Juli-Agustus-September. Penyalurannya melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini Rp 3 Juta per tahun
  • Anak SD Rp 900 ribu per tahun
  • Anak SMA Rp 2 Juta per tahun
  • Disabilitas berat Rp 2.4 juta per tahun
  • Lansia 70+ Rp 2.4 juta per tahun

2.  Program Kartu Sembako

Program ini disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan sosial berupa bahan pangan (non tunai) dari pemerintah. Program Kartu Sembako disalurkan setiap bulan sekali. Setiap kepala warga akan mendapatkan Rp 200.000 per bulannya. BPNT tersebut dapat dibelanjakan dengan mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang / e-warung yang bekerjasama dengan bank. Penyaluran untuk bulan Juli-September pun dipercepat dan dapat dicairkan pada Juli 2021.

3.  Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada masyarakat yang berdampak pandemi Covid–19. Bansos ini diberikan setiap sebulan sekali, dengan dalam beberapa kesempatan akan diberikan dua bulan sekali atau dirapel. Bantuan tunai ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

4.  Bantuan Beras

Beras 10 kg juga diberikan oleh Kemensos melalui Perum Bulog. Beras tersebut diberikan bagi mereka yang menerima PKH atau BST.

5.  Bantuan Beras Jawa-Bali

Masyarakat Jawa-Bali juga mendapatkan bantuan beras 5 kg selain bantuan beras 10 kg untuk penerima PKH dan BST. Bantuan tersebut ditujukan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali atau mereka yang tinggal di zona pemberlakuan PPKM Darurat. Pera penerimanya adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan lainnya, yang tidak bisa bekerja akibat pembatasan aktivitas karena PPKM.

6.  Bansos Rp 200 Ribu

Program bansos ini adalah yang paling baru. Setiap keluarga mendapatkan bansos sebesar Rp 200 Ribu. Bansos ini diberikan kepada 5.9 juta KPM di luar penerima bansos yang sudah ada sebelumnya.