Istilah Buy Now Pay Later (BNPL) atau dalam Bahasa Indonesia berarti beli sekarang bayar nanti memiliki definisi sebagai pinjaman yang ditawarkan kepada pelanggan di titik penjualan sehingga mereka dapat membeli barang secara kredit tanpa kartu kredit.
Buy Now Pay Later yang sering juga disebut Paylater mengacu pada periode bebas bunga setelah pembelian, yang mana tidak ada pembayaran yang dilakukan dan tidak ada bunga yang dibebankan. Akan tetapi, setelah periode bebas bunga, diharapkan pembayaran penuh dpaat dilakukan. Apabila tidak dilakukan, bunga dari waktu pembelian awal akan ditambahkan.
Sistem Paylater dapat mempengaruhi skor kredit pengguna yang bergantung pada syarat dan ketentuan layanan. Skor kredit ini dapat terpengaruh jika perusahaan pembiayaan menarik informasi kredit untuk membuat keputusan apakah akan menyetujui aplikasi pinjaman atau tidak.
Pengguna juga dimungkinkan untuk dikenakan biaya keterlambatan pembayaran. Pembayaran yang terlewat dapat dicatat pada laporan kredit dan mempengaruhi nilai kredit. Oleh karena itu, pengguna harus memastikan untuk mengatur pengingat untuk melunasi utang sebelum bunga ditambahkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sistem Buy Now Pay Later memprediksi akan terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan di sektor ini pada momen Ramadan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat khususnya pda momen Ramadan dan Idul Fitri.
Baca juga: Perbankan Masuk ke Bisnis Paylater, Ketahui Trennya
Agusman menyatakan, sudah menjadi kebiasaan bahwa masyarakat akan lebih banyak konsumsi dengan pembelian barang-barang di bulan Ramadan dan Lebaran. Hal itu juga belum ditambah dengan pembelian tiket transportasi untuk keperluan mudik lebaran.
Jika dilihat dari sisi penyedia jasa, Agusman mengungkapkan perusahaan pembiayaan akan menyambut kenaikan permintaan tersebut dengan merilis penawaran khusus seperti down payment (DP) yang lebih rendah, bonus pembayaran satu angsuran, hingga suku bunga yang lebih rendah dibandingkan periode biasa.
Dengan kondisi seperti di atas, OJK memproyeksi pertumbuhan piutang pada Maret 2024 akan berada pada kisaran 11% hingga 13% year on year (yoy). Dengan adanya tren peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, OJK meminta perusahaan pembiayaan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran pembiayaan, sehingga pertumbuhan piutang tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan risiko kredit.
Menurut Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK menilai sektor Paylater merupakan produk yang sedang berkembang akhir-akhir ini. Pada tahun 2023, OJK mencatat ada 7 perusahaan pembiayaan yang sudah memiliki produk Paylater.
Baca juga: Mengenal Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman
Menurut data OJK, jumlah kontrak pembiayaan Paylater sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir yakni dari 2009 hingga 2023 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 144,35% per tahun. Pada Desember 2023, kontrak pembiayaan Paylater mendominasi sekitar 96,8 juta kontrak atau senilai 82,56% dari total kontrak pembiayaan. Meskipun demikian, total aset penyelenggaran Paylater masih hanya sekitar 2% dari total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi khusus terkait produk Paylater. Oleh karena itu, OJK merasa perlu memperhatikan penggunaan Paylater di masyarakat untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan lancar.







