Ketika anda meminjam sejumlah uang ke bank, anda pasti akan dikenakan bunga pinjaman yang merupakan imbalan yang diberikan atas peminjaman uang. Imbalan yang diberikan tersebut termasuk dalam objek pajak yang disebut dengan pajak atas bunga pinjaman.
Pajak atas bunga pinjaman sendiri adalah pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan dilaporkan melalui SPT masa PPh 23. Pajak atas bunga pinjaman juga termasuk bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan PPh pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% berdasarkan jumlah brutonya. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri dengan ketentuan PPh pasal 26 dikenakan tarif 20%. Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP maka tarif akan dikenakan 100% lebih tinggi dari ketentuan.
Bunga pinjaman tidak dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pajak tersebut tidak menambah nilai pinjaman melainkan menambah penghasilan peminjamnya. Objek pajak atas bunga pinjaman terdiri dari bunga diskonto, bunga premium, serta imbalan atas jaminan pengembalian utang.
Baca juga KMK Tarif Bunga Periode Agustus 2022
Jenis Pajak Beserta Contoh Perhitungannya
Berikut beberapa jenis pajak atas bunga pinjaman yang dikenakan dalam ketentuan perpajakan untuk membantu memahami terkait PPh pinjaman bunga:
1. PPh 23 atas Bunga Pinjaman
PPh 23 atas bunga pinjaman meliputi bunga premium, diskonto, dan jaminan pengembalian utang. Atas bunga tersebut dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:
PT Maju Mundur membayar bunga pinjaman kepada PT Lurus Terus sebesar Rp20 juta.
Maka PT. Maju Mundur akan memotong PPh 23 sebesar:
15% x Rp20 juta = Rp3 juta
Apabila PT Lurus Terus tidak memiliki NPWP, maka:
200% x 15% x Rp20 juta = Rp6 juta
Jika PT Maju Mundur juga tidak memiliki NPWP maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut.
2. PPh pasal 4 ayat (2) final atas bunga
PPh pasal 4 ayat (2) meliputi penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Atas bunga tersebut dikenakan tarif PPh final 20% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:
Maju Mundur mempunyai tabungan sebesar Rp 200 juta dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:
Bunga deposito: 5% x Rp200 juta = Rp10 juta
PPh final terutang: 20% x Rp10 juta = Rp2 juta
3. Bunga yang bukan objek pajak PPh 23
– Penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan melalui PPh Pasal 25
– Bunga sewa guna usaha dengan hak opsi
– Menurut PMK No.251/PMK.03/2008, bunga atau penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan.
Baca juga Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru
Terutangnya Pajak Atas Bunga Pinjaman
Terutangnya PPh atas bunga pinjaman yakni ketika pembayaran serta batas jangka waktu pembayaran, harus berdasarkan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati, baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang sesuai dengan kontrak atau perjanjian serta fakturnya. Namun, jika pinjaman tanpa bunga yang diberikan pemegang saham kepada wajib pajak perseroan terbatas akan diperkenankan apabila:
- Modal yang disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham sebagai pihak pemberi pinjaman
- Pinjaman melalui dana milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain atau pihak ketiga
- Pemegang saham yang memberikan pinjaman tidak dalam kondisi pailit atau merugi
- Perseroan terbatas yang menerima pinjaman tidak mengalami kesulitan keuangan atau masalah keuangan atas keberlangsungan usahanya
Namun, jika pinjaman tersebut telah diterima oleh wajib pajak dalam bentuk perseroan terbatas, maka diharuskan melalui pemegang sahamnya, jika sesuai dengan syarat atau ketentuan. Sehingga pinjaman terutang tersebut harus sesuai dengan bunga dan tingkat suku bunga wajar.







