Perbankan Masuk ke Bisnis Paylater, Ketahui Trennya

Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah sebuah layanan kredit digital yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa dan membayar kemudian, baik dalam jangka waktu tertentu atau melalui angsuran.

Paylater biasanya ditawarkan oleh perusahaan teknologi keuangan (fintech) dan menjadi semakin populer di kalangan konsumen, terutama di negara-negara berkembang dimana akses ke kredit tradisional mungkin terbatas.

Konsep paylater pada dasarnya mirip dengan kartu kredit. Konsumen dapat mengajukan pinjaman kecil untuk pembelian mereka dan kemudian membayar kembali jumlah tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar dari beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Jika konsumen membayar kembali jumlah tersebut dalam waktu yang ditentukan, mereka mungkin tidak akan dikenakan biaya tambahan. Namun, jika mereka gagal membayar tepat waktu, mereka mungkin akan dikenakan biaya keterlambatan atau bunga.

Paylater biasanya memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian online atau di toko fisik yang bekerja sama dengan penyedia layanan tersebut. Beberapa penyedia paylater juga menawarkan kartu fisik atau virtual yang dapat digunakan di mana saja yang menerima pembayaran melalui kartu kredit.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Kredit Pajak

Untuk menggunakan layanan paylater, konsumen harus mendaftar dan memberikan informasi pribadi dan keuangan mereka. Penyedia layanan akan mengevaluasi profil risiko konsumen dan menentukan limit kredit yang dapat mereka gunakan. Limit kredit ini akan ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk riwayat kredit konsumen, pendapatan, dan pengeluaran.

Keuntungan utama dari layanan paylater adalah kemudahan akses ke kredit, terutama bagi mereka yang mungkin tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kartu kredit tradisional. Layanan ini juga menawarkan fleksibilitas pembayaran, memungkinkan konsumen untuk menunda pembayaran mereka dan membayar dalam angsuran jika diperlukan.

Namun, ada juga beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan layanan paylater. Jika seseorang gagal membayar tepat waktu, mereka mungkin akan dikenakan biaya keterlambatan atau bunga yang tinggi, yang dapat meningkatkan jumlah hutang mereka. Selain itu, penggunaan layanan paylater yang berlebihan dapat menyebabkan konsumen berhutang lebih banyak daripada yang mereka mampu bayar, yang dapat menyebabkan masalah keuangan jangka panjang.

Potensi besar yang dimiliki paylater inilah yang membuat banyak industri perbankan kini melirik dan bahkan sudah terjun langsung ke dalam bisnis paylater. Bahkan jumlah penggunaan paylater di Indonesia saat ini sudah melewati penggunaan kartu kredit.

Baca juga: Regulasi Investor Asing di Perbankan Indonesia

Bank konvensional yang terakhir ikut terjun ke bisnis paylater adalah PT Bank Central Asia Tbk yang telah merilis layanan paylater mereka dengan nama Paylater BCA. Fitur paylater tersebut menjadi fasilitas kredit yang dapat digunakan oleh konsumen sebagai alternatif pembayararan.

Dengan kata lain, konsumen memiliki banyak pilihan metode transaksi yang bisa digunakan. Selain BCA, beberapa bank lain juga sudah lebih dulu masuk ke dalam bisnis paylater, seperti Bank BTPN melalui bank digitalnya, Jenius; Bank CIMB Niaga; Bank DBS Indonesia; dan yang terakhir adalah Bank Mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan paylater pada dasarnya bukan produk yang baru di perbankan. Paylater merupakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sebelumnya sudah banyak dimiliki oleh perbankan.

Paylater sendiri masuk dalam kategori produk dasar bank sehingga tidak perlu izin khusus untuk membuka bisnis paylater. Akan tetapi, OJK mengingatkan kepada perbankan untuk melakukan asesmen risiko karena fitur paylater banyak melekat ke beberapa layanan perbankan seperti platform digital.

Peneliti Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mochammad Amin Nurdin menyebutkan banyaknya perbankan yang terjun ke bisnis paylater pada akhirnya akan menguntungkan nasabah. Hal ini didasarkan pada banyaknya pilihan yang dapat diambil oleh konsumen. Selain itu, nilai bunga yang ditawarkan oleh paylater diprediksi tidak akan setinggi bunga yang ditawarkan fintech.

Amin menambahkan, dengan adanya layanan paylater, ini membuktikan adanya transformasi digital di perbankan. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi selajutnya adalah membangun ekosistem yang tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, strategi yang dianggap efisien untuk membangun ekosistem digital adalah dengan menjalin kolaborasi antar lembaga keuangan, seperti fintech.

Kolaborasi antara bank dan fintech menjadi salah satu solusi bagi lembaga keuangan untuk meingkatkan efisiensi serta mempercepat ekspansi yang berujung kepada meluasnya target pasar. Nasabah atau konsumen juga diuntungkan dengan beragamnya pilihan produk keuangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Kolaborasi ini ke depannya diprediksi juga akan masuk ke segmen simpanan untuk meningkatkan pangsa pasar dalam penghimpunan dana pihak ketiga.

Direktur Utama IdScore, Yohanes Arts Abimanyu memaparkan jumlah utang yang belum terbayarkan dari layanan paylater pada semester I tahun 2023 mencapai Rp25,16 triliun. Sementara total outstanding yang termasuk kredit macet mencapai Rp2,15 triliun. Angka tersebut berasal dari sekitar 13 juta pengguna paylater, yang mana sudah melewati 2 kali lipat lebih dari pengguna kartu kredit yang hanya 6 juta pengguna.

Meskipun konsumen memiliki banyak pilihan dengan banyaknya perbankan masuk ke bisnis paylater, konsumen harus tetap memerhatikan kemampuan finansialnya masing-masing. Hal ini karena, paylater juga memiliki bunga yang akan dikenakan jika seseorang tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan.