Pemerintah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan yang pertama kali diinisiasi pada November 2024 itu kini telah diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa pembebasan BPHTB untuk rumah MBR sudah berjalan dan dimonitor langsung oleh pemerintah pusat.
“Itu juga sudah gratis, sudah berjalan, dan dimonitor oleh Bapak Mendagri Tito Karnavian. Para bupati dan wali kota juga telah melaksanakan kebijakan ini,” ujarnya
Kendati secara prinsip telah berlaku di seluruh Indonesia, data menunjukkan baru 156 kabupaten/kota yang benar-benar menerapkan pembebasan tersebut di daerahnya. Kementerian PKP pun mendorong pemerintah daerah lainnya agar segera mengimplementasikan kebijakan ini.
“Bagi daerah yang belum melaksanakan, kami berharap sudah mengimplementasikan pada pekan-pekan yang akan datang,” kata Imran, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan PBB dan BPHTB
Dasar Hukum Pembebasan BPHTB
Pembebasan BPHTB untuk rumah MBR pertama kali diinisiasi pemerintah pusat pada November 2024, dengan dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.
Pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penandatanganan SKB itu dilakukan di kantor Kemendagri, Jakarta, pada 25 November 2024. Selain menghapus beban retribusi, SKB ini juga memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 28 hari menjadi 10 hari kerja untuk mempercepat proses kepemilikan rumah bagi MBR.
“SKB ini menetapkan tiga hal penting: pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan proses persetujuan bangunan gedung,” jelas Maruarar Sirait.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Insentif BPHTB, Simak Ketentuannya!
Syarat dan Kriteria Rumah yang Dapat Pembebasan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menjelaskan bahwa syarat penerima pembebasan BPHTB dan retribusi PBG diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.
Kriteria utama yang harus dipenuhi mencakup luas bangunan rumah dan besaran penghasilan pemiliknya.
- Untuk rumah tapak dan rumah susun, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi (m²).
- Untuk rumah swadaya, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 48 m².
Selain itu, penerima manfaat juga harus memenuhi batas penghasilan sesuai wilayah tempat tinggalnya.
Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara:
- Tidak kawin: penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan
- Kawin: penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan
- Peserta Tapera: penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Tidak kawin: penghasilan maksimal Rp7,5 juta per bulan
- Kawin: penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
- Peserta Tapera: penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
“Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi PBG,” ujar Tito.
Didorong untuk Percepat Program Perumahan Rakyat
Pemerintah berharap pembebasan BPHTB untuk rumah MBR dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan realisasi Program Tiga Juta Rumah, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.







