Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan PBB dan BPHTB

Saat berurusan dengan transaksi properti, entah itu membeli rumah atau tanah, urusan perpajakan sering kali membingungkan. Terlebih lagi, ada dua jenis pajak yang terdengar mirip, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  

Keduanya memang sama-sama berhubungan dengan tanah atau bangunan, namun dasar pengenaan, waktu pembayaran, dan fungsinya berbeda. Secara sederhana, PBB merupakan kewajiban rutin tahunan bagi pemilik properti, sedangkan BPHTB hanya muncul sekali saat ada perolehan hak baru

Pemahaman yang jelas tentang PBB dan BPHTB sangat penting agar tidak salah perhitungan ketika membeli maupun memiliki properti. Berikut penjelasan lengkapnya: 

Aturan Hukum 

Perbedaan dari Aspek Objek Pajak 

  • PBB dikenakan kepada pemilik atau penghuni tanah dan/atau bangunan. Karena itu, sifatnya rutin dibayarkan setiap tahun. Objek pajaknya adalah tanah dan bangunan, sehingga disebut pajak kebendaan. 
  • BPHTB dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau lelang. Objeknya bukan benda fisik, melainkan hak kepemilikan yang berpindah tangan. 

Baca Juga: Mengapa Terjadi Lonjakan Kenaikan PBB-P2 di Berbagai Daerah?

Dasar Pengenaan Pajak 

  • Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besaran NJOP ditetapkan pemerintah daerah dan bisa berbeda di tiap wilayah. Rumus sederhananya: 

 PBB = 0,5% x NJKP 

 dengan NJKP = persentase tertentu dari (NJOP – NJOPTKP). 

  • Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya lebih sederhana: 

 BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) 

Subjek dan Skema Pembayaran 

  • PBB wajib dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan setiap tahun. Setelah kepemilikan berpindah, kewajiban PBB otomatis menjadi tanggung jawab pemilik baru. 
  • BPHTB wajib dibayar oleh pembeli atau penerima hak. Pembayaran dilakukan sekali, saat terjadi perolehan hak baru. 

Penyetoran BPHTB dan PPhTB 

Selain PBB dan BPHTB, ada juga PPhTB (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Keduanya berbeda subjek: 

  • BPHTB dibayar oleh pembeli atau penerima hak. 
  • PPhTB dibayar oleh penjual. 

BPHTB biasanya disetor ke pemerintah daerah dengan Surat Setoran Pajak Daerah, sementara PPhTB dibayarkan ke kas negara dan wajib dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima. 

Baca Juga: PER-4/PJ/2025: Modernisasi Dokumen PBB, Solusi atau Tantangan?

Cara Menghitung PBB dan BPHTB 

1. Cara Menghitung PBB 

Komponen yang perlu diperhatikan adalah NJOP, Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 

  • Untuk objek seperti pertambangan, perkebunan, atau kehutanan, NJKP ditetapkan sebesar 40%
  • Untuk objek pedesaan dan perkotaan, 40% jika nilai lebih dari Rp1 miliar dan 20% jika nilai kurang dari Rp1 miliar. 

Rumus akhirnya: PBB = 0,5% x NJKP 

2. Cara Menghitung BPHTB 

Komponen yang dibutuhkan hanya dua, yakni NPOP dan NPOPTKP. Perhitungannya: 

 BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) 

Contohnya, jika harga rumah Rp800 juta dan NPOPTKP Rp60 juta, maka: 

 BPHTB = 5% x (Rp800.000.000 – Rp60.000.000) = Rp37 juta 

Ringkasan Perbedaan 

Aspek 

PBB 

BPHTB 

Dasar hukum 

UU No. 12/1994  UU No. 20/2000 & UU No. 1/2022 

Objek 

Tanah/bangunan  Perolehan hak atas tanah/bangunan 

Subjek 

Pemilik properti  Pembeli/penerima hak 

Waktu bayar 

Rutin setiap tahun  Sekali, saat perolehan hak 

Tarif 

Maksimal 0,5% (berdasarkan NJOP)  5% (dari NPOP – NPOPTKP) 

Penyetoran 

Oleh pemilik  Oleh pembeli (BPHTB) dan penjual (PPhTB) 

 

Kesimpulan 

PBB dan BPHTB sama-sama penting dalam transaksi properti, namun perannya berbeda. PBB merupakan kewajiban rutin tahunan bagi pemilik properti, sedangkan BPHTB hanya muncul sekali, saat terjadi peralihan hak

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merencanakan biaya transaksi properti secara lebih matang, menghindari kesalahan administrasi, sekaligus memastikan proses jual beli berjalan lancar sesuai aturan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News