Pembebasan Bea Masuk & Cukai bagi Awak Sarana Pengangkut

Pembebasan bea masuk dan cukai bagi awak sarana pengangkut adalah salah satu kebijakan penting yang diatur dalam hukum kepabeanan Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para awak transportasi internasional, seperti pilot, nahkoda, dan kru pesawat atau kapal, ketika mereka membawa barang pribadi ke Indonesia. Pembebasan ini diatur oleh sejumlah regulasi terbaru yang bertujuan untuk menyeimbangkan antara kemudahan bagi awak transportasi dan kebutuhan negara dalam mengendalikan pergerakan barang.

 

 

Dasar Hukum Pembebasan

 

Pembebasan bea masuk dan cukai bagi awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam peraturan ini, diatur bahwa awak sarana pengangkut memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang-barang tertentu dengan nilai batasan tertentu. Peraturan ini diperbarui sesuai dengan kebutuhan terkini serta penyesuaian tarif yang relevan dengan kondisi ekonomi dan perdagangan internasional.

 

 

Jenis Barang yang Dibebaskan

 

Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai untuk awak sarana pengangkut umumnya merupakan barang pribadi yang dimaksudkan untuk digunakan oleh awak tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan. Barang-barang ini meliputi pakaian, alat elektronik pribadi, dan barang umum lainnya yang diperlukan sepanjang perjalanan. Adapun batasan nilai terhadap barang-barang tersebut, di mana saat ini batas maksimum nilai barang yang dapat dibebaskan adalah sebesar USD500,00 per orang per perjalanan.

 

 

Baca juga: Bea Masuk Baru untuk Material Plastik BOPP, Pemerintah Hadang Impor Murah

 

 

Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka awak sarana pengangkut wajib membayar bea masuk dan cukai atas selisih dari batas maksimum tersebut. Selain itu, barang-barang yang terlarang, seperti narkotika, senjata api, dan barang lainnya yang dianggap berbahaya, merupakan kategori barang yang tidak dapat dibebaskan.

 

 

Prosedur Pengajuan Pembebasan

 

Untuk mendapatkan pembebasan, awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration Form saat tiba di Indonesia. Pada formulir ini, mereka harus melaporkan barang-barang bawaan mereka secara rinci. Kemudian pihak bea cukai akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibawa memang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila telah memenuhi syarat, pembebasan atas bea masuk dan cukai akan dikabulkan.

 

 

Baca juga: Fasilitas Kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

 

 

Pentingnya Pembebasan Bea Masuk & Cukai bagi Awak Sarana Pengangkut

 

Pembebasan ini penting karena memberikan kemudahan bagi para awak yang sering melakukan perjalanan internasional. Tanpa pembebasan ini, mereka akan dibebani biaya tambahan setiap kali masuk ke Indonesia, meskipun barang yang dibawa merupakan barang pribadi. Ini tentu dapat menjadi beban finansial bagi awak, terutama jika perjalanan dilakukan secara rutin.

 

Namun, di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Pemeriksaan yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibawa oleh awak memang untuk keperluan pribadi dan tidak dijual secara ilegal di pasar dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi negara dengan kenyamanan bagi awak sarana pengangkut internasional.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News